Sekilas Info

599 Personel Polri di Maluku Naik Pangkat, Ini Rinciannya

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 599 orang personel Polri di Maluku dinaikan pangkat periode 1 Januari 2023. Satu diantaranya naik pangkat dari Komisaris Besar ke Brigadir Jenderal Polisi.

Ratusan personel tersebut bertugas di Polda Maluku maupun Polres/Polresta ta jajaran.

Upacara laporan kenaikan pangkat dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif yang berlangsung di Lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Tantui - Ambon, Sabtu (31/12/2023).

Turut hadir dalam upacara laporan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi tersebut yaitu para Pejabat Utama Polda Maluku.

Hadir pula personel yang dinaikan pangkat. Khusus untuk kenaikan pangkat Perwira Tinggi mengikuti upacara kenaikan pangkat di Mabes Polri, Jakarta.

599 personel yang dinaikan pangkat terdiri dari Polda Maluku sebanyak 192 orang; Perwira Tinggi 1, Perwira Menengah 7, Perwira Pertama 30, Bintara 145 dan Tamtama 2 orang.

Untuk personel di Polres/Polresta jajaran, sejumlah 407 orang dinaikan pangkat. Mereka terdiri dari Perwira Menengah 14, Perwira Pertama 45, dan Bintara 355 orang.

Naik pangkat dari AKBP ke Kombes Pol 3 orang (Polda); Kompol ke AKBP 6 orang (Polda); AKP ke Kompol 12 orang (reguler 10 dan pengabdian 2 - Polda 5 dan Polres 7 orang); IPTU ke AKP 26 orang (Polda 12 dan Polres 14); IPDA ke IPTU 49 orang (Polda 18 dan Polres 31 orang); AIPDA ke AIPTU 8 orang (Polda 4 dan Polres 4 orang); Bripka ke AIPDA 270 orang (Polda 97 dan Polres 173 orang); Brigadir ke Bripka 156 orang (Polda 30 dan Polres 126 orang); Briptu ke Brigadir 17 orang (Polda 11 dan Polres 6 orang); Bripda ke Briptu 49 orang (Polda 3 dan Polres 46 orang); Bharatu ke Bharaka 1 orang (Polda); dan Bharada ke Bharatu 1 orang (Polda).

Kapolda Maluku Lotharia Latif dalam amanatnya menyampaikan, pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh organisasi kepada personel atas prestasi, dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama ini.

Selain itu pangkat juga merupakan bentuk keabsahan wewenang dan tanggung jawab yang dibebankan kepada setiap personel sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.

“Kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, namun kenaikan pangkat adalah prestasi kerja yang diraih melalui proses dan mekanisme secar berjenjang. Kenaikan pangkat juga atas penilaian pimpinan kepada anggota yang teruji kualitas dan kemampuannya dalam mengemban tugas dan kewajiban yang diberikan, sehingga tidak semua usulan kenaikan pangkat dapat diproses dan disetujui karena berbagai pertimbangan dan alas an,” tandasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!