Catat! Ini Tugas, Wewenang & Kewajiban PPS Pada Pemilu 2024

AMBON, MalukuTerkini.com - Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali kota.
PPS berperan penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum atau biasa dikenal dengan sebutan pemilu. Nantinya, panitia ini dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten atau kota.
Secara umum, tugas dan wewenang PPS mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS sesuai wilayah kerja serta melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilu pada masyarakat.
Agar lebih jelas, berikut tugas, wewenang, dan kewajiban PPS pada Pemilu 2024 mendatang.
- Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024
Mengumumkan daftar pemilih sementara
Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Wewenang PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024
Membentuk KPPS
Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih
Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kewajiban PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024
Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Itulah tugas, wewenang, dan kewajiban PPS dalam Pemilu 2024 mendatang. Semoga bermanfaat! (MT-05)
Komentar