Sekilas Info

Diduga Ada Penyimpangan, Kejari Malteng Usut Dana BOS

Kepala Kejaksaan Negeri Malteng, Nur Akhirman

MASOHI, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng), saat ini sedang mungusut dugaan  adanya indikasi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 dan 2021.

Indikasi Penyalagunaan Dana BOS ini, berawal dari pengaduan masyarakat kepada Kejari Malteng.

“Memang ada dugaan penyalagunaan Dana BOS. Sebagai penegak hukum, kami sudah menindaklanjuti dengan mengumpulkan data secara tertutup pada bulan November 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Malteng, Nur Akhirman kepada wartawan di ruang kerjanya,  Rabu (25/1/2023).

Nur Akhirman mengungkapkan, dari pengumpulan data secara tertutup itu, ternyata ditemukan adanya indikasi kegiatan fiktif. Pengelolaan Dana BOS yang tidak sesuai dengan Permendikbud itu melibatkan Dinas Pendidikan Malteng.

“Artinya Dana BOS yang harus dikelola oleh Kepala Sekolah namun tapi diambil alih oleh Dinas Pendidikan, sehingga timbul dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan, jelasnya, terungkap ada indikasi 396 SD dan SMP yang melakukan penyimpangan.

“Kita anggap mungkin satu atau dua sekolah saja, ternyata hampir menyeluruh di tiap sekolah yang ada di Malteng. Bahkan kerugian negara ditaksir diatas Rp 1 milyar,” jelas Nur Akhirman yang sebelumnya bertugas sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan mengusut hal ini sampai tuntas tanpa pandang bulu, karena setiap penyimpangan ada resikonya.

“Sesuai komitmen kami bahwa kami berusaha untuk bertindak tegas terhadap hal-hal yang menyimpang,” tandas Nur Akhirman yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Banyumas (MT-07)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!