Inilah 2 Penganiaya Pegawai Puskesmas Benteng yang Kini Ditahan, 5 Masih Buron

AMBON, MalukuTerkini.com - Polisi mengamankan dua dari tujuh pelaku penyerangan dan penganiayaan Deckson Defon Tentua (20), pegawai honorer Puskesmas Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku ini sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kedua pelaku tersebut yaitu FJL. alias Ian (20) dan FAP alias Falen (36). Sementara lima pelaku lainya dalam pengejaran, yakni berinisial H,O, R, BS, dan FR dalam pengejaran pihak Polresta Ambon dan Polsek Nusaniwe.
Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo, menjelaskan kedua pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan langkah persuasif.
“Kedua pelaku ini akhirnya diserahkan pihak keluarga untuk diproses hukum atas perbuatan dilakukan oleh keduanya,” jelas Moyo di Ambon, Senin (13/3/2023).
Menurutnya, kedua tersangka diserahkan oleh pihak keluarga didamping Ketua RW Gudang Arang dan kuasa hukumnya.
“Untuk tersangka FAP alias Falen saat ini dalam kondisi sakit dan sementara di rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara di Tantui,” ungkapnya.
Untuk itu, tindaklanjutnya penyidik akan melengkapi administrasi pembantaran tahan terhadap tersangka FAP alias Falen. Sedangkan 5 tersangka lain masih dalam pengejaran.
"Untuk itu, kita harapkan agar pihak keluarga segera menyerahkan para tersangka yang lainnya,” ujarnya..
Dalam kasus ini, barang bukti yang telah diamankan yaitu 1 buah baju kemeja lengan pendek bercorak warna biru, putih dan abu-abu dan robek pada bagian lengan kiri; 1 keping CD-R berisikan rekaman video CCTV dan 1 keping CD-R berisikan rekaman video.
”Para tersangka diproses hukum berdasarkan Pasal 170 Ayat (1) dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP oleh Unit Pidum Reskrim Polresta Ambon,” ujar Moyo.
Ia menjelaskan, dari keterangan korban Deckson Defon Tentua saat melaporkan kasus kekerasan bersama dialaminya ke Polresta Ambon menjelaskan, kejadian itu terjadi Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 21.30 WIT.
“Deckson Defon Tentua merupakan pegawai honorer Puskesmas Benteng menegur tiga orang pemuda memarkirkan sepeda motor di depan Puskesmas. Mereka tidak terima ditegur sehingga terjadi pertengkaran mulut antara Deckson dan salah satu orang pemuda memarkirkan kendaraanya didepan Puskesmas tersebut. Setelah itu terjadi perkelahian antara korban dan salah satu pemuda tersebut. Mereka kemudian dipisahkan oleh warga setempat dan korban dibawa masuk ke dalam puskesmas,” jelasnya
Moyo membeberkan, tidak lama kemudian datang pelaku dan kawan-kawan dengan tujuan mendamaikan persoalan yang terjadi. Hanya saja setelah pelaku bertemu dengan korban Deckson Defon Tentua. Bukanya mendamaikan melaikan para pelaku kembali mengeroyok Deckson.
“Saat terjadi keributan datang pegawai Puskesmas lain untuk melerai pelaku akan tetapi pegawai puskesmas melerai juga ikut di pukul para pelaku,” ungkap Moyo.
Dari kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Mapolresta Ambon melapor guna diproses sesuai ketentuan hukum berlaku. Tindak lanjutnya, Unit Reskrim Polresta Ambon melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi.
Terungkap dari keterang para saksi didapatkan informasi bahwa pelaku pemukukan berjumlah 7 orang dengan iniail H, O, R, BS, FJL, FAP dan FR. Dari keterangan saksi tersebut kemudian penyidik mengadakan gelar perkara, dan menetapkan ke Tuju pemuda Benteng ini sebagai tersangka.
Saat itu, penyidik sudah langsung berkoordinasi dengan unit Opsnal untuk melakukan penangkapan, hanya saja saat dilakukan penangkapan para pelaku sudah tidak ada lagi di tempat tinggalnya masing – masing.
Selanjutnya Kamis (9/3/2023), salah satu orang tua tersangka didampingi oleh kuasa hukum, beserta ketua RW Gudang Arang datang menghadap penyidik untuk koordinasi agar dapat diselesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Penyidik menyarankan agar para tersangka dapat diserahkan dan dihadapkan ke penyidik.
Kemudian Sabtu (11/3/2023) orang dari tua FJL dan dan kakak dari tersangka FAP didampingi kuasa hukum dan RW datang menyerahkan mereka kepada penyidik.
Dalam pengabilan keterangan (BAP) kedua tersangka mengakui perbuatan sudah dilakukan, keduanya tersangka mengakui ikut memukul korban dan diterbitkan surat penahanan. Saat hendak dimasukan ke Rutan, tentunya penyidik terlebih dahulu memeriksa kesehatan kedua tersangka di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Hasil pemeriksaan tersangka FAP alias Falen menderita penyakit usus buntut yang harus segera dioperasi, kemudian penyidik lakukan pembantaran terhadap yang bersangkutan,” jelas Moyo. (MT-04)












Komentar