Hetu Upu Ana: Gelar Kehormatan ke FCT Politis

AMBON, MalukuTerkini.com – Kendati sudah dimintakan oleh Latupatti se-Jazirah baik secara lisan maupun tulisan, namun Deputi I Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Febry Calvin Tetelepta (FCT) tetap hadir dan menerima gelar kehormatan dari sekelompok orang yang mengatasnamakan DPP Hena Hetu di Gedung Ashari Al-Fatah Ambon, Kamis (27/7/2023) lalu.
Para pemuda jazirah yang tergabung dalam paguyuban Hetu Upu Ana menilainya terlalu politis. Olehnya itu, puluhan pemuda seJazirah Salahutu, Leihitu dan Leihitu Barat meminta agar FCT tidak masuk ke Jazirah.
"Kami menganggap pengangkatan itu sangat politis karena beliau mau maju menjadi calon Gubernur Maluku," tandas Jacky Sanalu perwakilan paguyuban Hetu Upu Ana didampingi sejumlah pemuda se-Jazirah, dalam pernyataannya di Ambon, Minggu (30/7/2023).
Sanalu menegaskan, majelis latupati sebagai lembaga adat tertinggi di Hena Hetu dan sudah meminta FCT untuk tidak hadir namun hal itu tidak diindahkannya.
"Kami pemuda jazirah menilai FCT tidak mengindahkan apa yang sudah disampaikan majelis latupati. Kami pemuda Jazirah melarang GCT untuk masuk ke Jazirah. Kami menyampaikan ini agar tidak ada informasi-informasi yang mengganggu kestabilan organisasi dan kestabilan masyarakat Jazirah sendiri," tandasnya.
Dikatakan, Hena Hetu hanya ada satu dibawah kepemimpinan Jais Ely selaku dan Gubernur Maluku Murad Ismail selaku Upu Nunu Hena Hetu.
Hal yang sama juga ditegaskan Andi Rivai Setiawan Nahumarury dan sejumlah pemuda jazirah lainnya.
“Pemuda jazirah meminta agar tidak memperkeruh suasana apalagi wilayah jazirah sangat berpotensi terganggu stabilitas keamanan karena itu jaga dan tidak memanfaatkan momen-momen politik. Saya padahal sudah menjelaskan kepada beliau untuk tidak menghadiri pelantikan itu karena itu hanya sekelompok orang yang mengatasnamakan Hena Hetu,” tandasnya.
Ditegaskan ,berbicara soal Hena Hetu adalah berbicara adat jika kemudian ada beredar SK Kemenkumham terkait keabsahan itu soal aturan tetapi bicara soal adat tidak bisa disatukan dengan aturan dimaksud.
"Siapapun yang mau dikukuhkan atau diangkat sebagai tamu kehormatan atau apapun dengan sebutan itu maka harus melalui raja-raja atau Majelis Latupati karena ini berbicara soal adat, Jika berbicara soal keabsahan Kemenkumham itu berbicara soal aturan,” tadasnya. (MT-04)
Komentar