Sekilas Info

Karantina Maluku Musnahkan Daging Anjing & Ayam

AMBON, MalukuTerkini.com – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku memusnahkan dua media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang tidak terjamin kesehatannya dari daerah asal, Jumat (24/11/2023).

Dalam acara pemusnahan tersebut, terdapat 80 kg daging anjing dan 2 ekor ayam dewasa yang hendak dimasukan ke Ambon dari Bau-Bau (Sulawesi Tenggara) namun tidak dapat memenuhi persyaratan Karantina sesuai dengan Undang-Undang 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Media pembawa HPHK tersebut diangkut menggunakan dua kapal yang berbeda. Daging anjing yang rencananya untuk dikonsumsi diangkut menggunakan KM Tidar pada Oktober 2023 lalu. Sedangkan ayam dewasa diangkut pada awal November 2023 menggunakan KM Dobonsolo,” ungkap Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon, Kostan di Ambon, Jumat (24/11/2023).

Alasan pemusnahan, katanya, selain tidak adanya jaminan kesehatan media pembawa HPHK dari area asal, juga ketidaksanggupan pemilik media pembawa melengkapi dokumen resmi.

“Dokumen resmi yang dibutuhkan antara lain surat keterangan kesehatan hewan, surat keterangan kesehatan produk hewan, rekomendasi pemasukan dan  pengeluaran, hingga hasil uji laboratorium untuk memastikan hewan atau produk asal hewan sehat, aman dan dapat dikonsumsi,” katanya.

Kostan yang pernah menjabat Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende – Nusa Tenggara Timur ini mengatakan untuk unggas termasuk di antaranya ayam dewasa sesuai Kepmentan 362/2016 tentang Provinsi Maluku Bebas dari Penyakit Avian Influenza pada unggas sehingga seluruh unggas dewasa tidak diperbolehkan masuk ke Provinsi Maluku.

“Maluku adalah salah satu dari 3 provinsi di Indonesia yang sudah bebas dari penyakit tersebut,” katanya.

Ia juga menambahkan, tindakan pemusnahan terhadap media pembawa HPHK yang melanggar peraturan perkarantinaan telah sesuai dengan Undang-undang 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Hal ini juga dilakukan guna mencegah masuk dan tersebarnya HPHK serta mempertahankan kesehatan hewan dan produknya di provinsi Maluku sekaligus sebagai sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas, pokok dan fungsi karantina. Harapan lainnya adalah dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku pelanggaran peraturan karantina,” ungkap Kostan yang mengawali karier sebagai Petugas Karantina Pertanian di BKP Pangkalpinang.

Sebagaimana diketahi, metode pemusnahan yang dilakukan adalah ayam disembelih dahulu dan dibakar serta daging anjing  disiram dahulu menggunakan solar dan minyak tanah lalu dibakar kemudian dikubur. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!