Sekilas Info

18 Ton Kepiting Asal Tunisia Dimusnahkan

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 18 ton produk perikanan kepiting (whole round crab) dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan pemasukan.

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Jawa Tengah memusnahkan kepiting yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen persyaratan. Pemusnahan dilakukan di pembuangan akhir Jatibarang, Semarang.

Pemusnahan ini guna mencegah risiko HPIK maka pemusnahan dilakukan dengan metode penimbunan. Mengingat produk perikanan tersebut memiliki karakteristik khusus, mudah busuk sehingga dalam kurun waktu lama tidak disimpan dalam tempat dan suhu tertentu dapat menimbulkan penyakit yang membahayakan.

Kepiting sebanyak 18 ton ini merupakan produk perikanan berupa whole round crab karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan pemasukan.

Pemusnahan dihadiri Karantina Jateng, Perwakilan KPP Bea Cukai Madya Tanjung Emas, PT. Pelabuhan Indonesia, Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang, PT. Pelayaran Bintang Putih.

Kepala Karantina Jateng, Sokhib dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024) menjelaskan produk perikanan asal Tunisia tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina, dan tidak memenuhi persyaratan. Hal ini menunjukkan produk perikanan tersebut tidak terjamin kesehatannya.

"Kami menjalankan amanah UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, bahwa media pembawa yang dilalulintaskan wajib dilaporkan kepada petugas karantina, dilengkapi dokumen persyaratan karantina, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan," jelasnya. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!