Sekilas Info

Barantin Musnahkan Media Pembawa Ilegal

AMBON, MalukuTerkini.con - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Aceh bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (Bea dan Cukai Langsa) melakukan pemusnahan media pembawa ilegal yang dibawa masuk ke wilayah Aceh, Senin (17/2/2025).

Media pembawa yang dimusnahkan yaitu 12 ekor mirkat/surikata (sejenis garangan kecil), 8 ekor kambing dan 1 koli tanaman kaktus.

"Terimakasih dan apresiasi pada tim BC Langsa karena telah membantu melalukan penahanan terhadap media pembawa yang tidak masuk secara legal," ungkap Kepala Karantina Aceh, Muhammad Burlian dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).

Penahanan puluhan komoditas bersebut, jelasnya, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan pada Bea dan Cukai Langsa akan ada pemasukan komoditas impor ilegal di wilayah Aceh Timur.

“Saat dilakukan pemeriksaan di jalan lintas Medan - Banda Aceh, ditemukan satu koli tanaman kaktus, 8 ekor kambing pygmy dan 12 ekor surikata yang merupakan hewan endemis tidak ada di Indonesia, serta berbagai barang lain yang diduga berasal dari Thailand. Ini sudah tentu pelanggaran hukum karantina, pertama tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dua tidak dilaporkan pemasukan media pembawa tersebut ke karantina, ketiga tidak dilengkapi dokumen persyaratan kesehatan karantina, ini terlihat kecil namun sebenarnya merupakan tindakan yang berbahaya,” jelasnya.

Ia merincikan, pemasukan media pembawa tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina seperti tidak dilengkapi dokumen persyaratan, melalui tempat yang ditetapkan serta dilaporkan ke petugas karantina, maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan tindakan karantina penahanan yang dilanjutkan dengan tindakan karantina pemusnahan.

“Hal tersebut dilakukan untuk menghindari risiko terhadap masuk dan tersebarnya hama penyakit berbahaya dari media pembawa ilegal tersebut,” rincinya. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!