Sekilas Info

Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Bethesda Negeri Akoon Jadi Tersangka

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamdja

AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Asmin Hamdja  bersama Tim Penyidiknya, Senin (21/7/2025) menetapkan Sekretaris Panitia atas nama "LWT" sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Gereja Bethesda Negeri Akoon Tahun Anggaran 2020.

Dana Hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan Gereja Bethesda yang berlokasi di Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) diketahui mendapatkan kucuran dana hibah sebesar Rp 460.000.000,-  dengan rincian Rp 300 juta bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Maluku dan Rp. 160 juta bersumber dari APBD Kabupaten Malteng.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, telah menemukan ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif bahkan tidak memiliki nota pendukung yang sesuai dengan peruntukan pembangunan Gereja Bethesda Jemaat GPM Akoon.

"Tersangka "LWT" selaku Sekretaris Panitia bersama dengan Ketua Panitia Almarhum "MT" diduga telah melakukan laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan pembangunan Gereja Bethesda Akoon,” ungkapnya.

Ia meneaskan atas ketidaksesuaian tersebut, mengakibatkan kerugian pada keuangan Daerah/Negara sebesar Rp 199.559.000, tersangka "LWT" diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!