Kanwil Kemenkum Maluku Mantapkan Peran di Rakor Pengendalian Kinerja

AMBON, MalukuTerkini.com - Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I Tahun 2025 menjadi ajang penting bagi seluruh jajaran Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk memperkuat arah kebijakan dan menyelaraskan strategi kinerja ke depan.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Maluku tampil aktif dan berkontribusi nyata dalam berbagai komisi pembahasan, Rabu (30/7/2025).
Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Reza Aditiyas Ananda, mengambil peran aktif dalam Komisi Kekayaan Intelektual.
Pada sesi pembahasan, Saiful menuai apresiasi atas inovasi Kanwil Maluku dalam meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.
Karya-karya ilmiah, termasuk skripsi mahasiswa, dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi karya cipta yang bernilai hukum kekayaan intelektual.
Inovasi ini tidak hanya memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di wilayah timur, namun juga berkontribusi langsung terhadap pencapaian target PNBP nasional;
Di sisi lain, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono turut menyuarakan gagasan penting dalam Komisi Peraturan Perundang-undangan.
Ia menekankan perlunya pelibatan lebih aktif perancang peraturan dari daerah dalam proses penyusunan regulasi nasional, sebagai upaya mendorong desentralisasi hukum yang adaptif dan kontekstual terhadap kebutuhan lokal.
Pada Komisi Dukungan Manajemen, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Wilson Muskitta, menyampaikan kesiapan Maluku dalam memperkuat sistem administrasi dan tata kelola internal.
Ia menekankan penguatan pada aspek manajerial dan sistem informasi akan menjadi fondasi penting untuk memastikan program kerja berjalan secara efisien, akuntabel, dan selaras dengan sistem terintegrasi di tingkat pusat.
Keterlibatan menyeluruh jajaran Kanwil Maluku dalam forum komisi menjadi wujud nyata semangat sinergi dan tanggung jawab kolektif untuk menghadirkan layanan hukum yang responsif, profesional dan berdampak luas bagi masyarakat. (MT-04)
Komentar