Sekilas Info

Langgar Aturan, Seleksi KPU Maluku Dihentikan

AMBON - Proses seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku periode 2019 - 2024 yang telah berlangsung sebulan terakhir ini dihentikan oleh KPU.

Penghentian tersebut sesuai surat KPU RI nomor 1457/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 tertanggal 27 November 2018 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman, sebagaimana yang beredar di kalangan media massa.

Sesuai surat tersebut disebutkan penghentian proses seleksi dilakukan sampai ada keputusan lebih dari KPU RI karena terjadi beberapa hal yang melanggar aturan seleksi.

Ketua KPU Arief Budiman dalam surat tersebut, menjelaskan berdasarkan ketentuan Bab II huruf C angka 1 Keputusan KPU Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknik Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dijelaskan ambang batas kelulusan tes tertulis untuk calon anggota KPU provinsi adalah 60.

"Padahal berdasarkan pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Nomor 09/PI/81/Timsel-Prov/X/2018 tanggal 19 November 2018 terdapat 27 orang peserta yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis, namun hanya lima orang yang memenuhi ketentuan seleksi," jelasnya.

Dikatakan, tim Seleksi ternyata telah melaksanakan tes psikologi pada tanggal 23 - 24 November 2018 dan hasilnya telah diumumkan sesuai pengumuman nomor 13/PU/81/Timsel-prov/XI/2018 tanggal 26 November 2018 tentang Hasil Lulus Tes Psikologi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2019 - 2024.

"Untuk itu diminta kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2019 - 2024 untuk menghentikan sementara proses seleksi berikutnya sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut dari KPU.

Ia manambahkan KPU RI juga akan menugaskan tim untuk melakukan klarifikasi terhadap proses Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2019 - 2024.

Berdasarkan Hasil Tes Tertulis Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019 - 2024 pada tanggal 10 November 2018 dengan menggunakan Metode Computer Assisted Test (CAT) dan Berita Acara Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Nomor : 08/BA/81/Timsel-Prov/Xl/2018 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019 - 2024 yang Lulus Tes Tertulis, Tim Seleksi yang diketuai Normawati mengumumkan 27 peserta yang lulus tes tertulis, guna selanjutnya untuk mengikuti Tes Psikologi. Namun hanya lima peserta yang nilainya sesuai ambang batas kelulusan tes tertulis untuk calon anggota KPU provinsi adalah 60.

Kelima peserta tersebut yaitu La Alwi pada peringkat pertama dengan nilai 65,03, disusul Hanafi Renwarin (63,20), Engelbertus Dumatubun (62,16), Almudatsir Zain Sangadji (61,24) dan Syamsul Rifan Kubangun (60,36). Sementara 22 peserta lainnya mengantongi nilai dibawah ambang batas 60. La Alwi, Hanafi Renwarin, Almudatsir Zain Sangadji dan Syamsul Rifan Kubangun merupakan komisioer KPU Maluku periode 2014 - 2019, sementara Engelbertus Dumatubun saat ini menjabat Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara.

Walau begitu, tim seleksi tetap meloloskan para peserta yang nilainya dibawah ambang batas untuk mengikuti tes psikologi yang dilaksanakan 23 - 24 November 2018.

Selanjutnya sesuai hasil Pemeriksaan Tes Psikologi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019 - 2024 yang dilakukan oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Maluku dan Berita Acara Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Nomor : 12/BA/81/Timsel-Prov/XI/2018 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019 - 2024 yang Lulus Tes Psikologi, Tim Seleksi mengumumkan 19 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku yang Direkomendasikan dan dinyatakan lulus tes psikologi.

Ternyata diantara 19 calon yang lulus tes psikologi tersebut, tidak ada lagi nama Hanafi Renwarin dan Syamsul Rifan Kubangun, padahal sebelumnya keduanya termasuk dalam deretan lima peserta yang mengantongi nilai CAT diatas ambang batas.

Akibat penghentian proses seleksi tersebut, maka tahapan seleksi tes kesehatan yang seharusnya berlangsung Rabu (28/11/2018) dan tes wawancara Senin (3/12/2018) tidak dapat dilaksanakan hingga ada keputusan selanjutnya dari KPU RI. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!