Surat Suara Pemilu 2019 untuk Maluku Mulai Dicetak di Makassar

MAKASSAR - Sebanyak 78.917.235 surat suara Pemilu 2019 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif (Pileg) di sembilan provinsi termasuk Maluku sementara dicetak di percetakan PT Adi Perkasa Makassar. Pencetakan surat suara dimulai pada Minggu (20/1/2019).
PT Adi Perkasa Makassar merupakan salah satu dari enam perusahaan percetakan yang memenangkan tender lelang pencetakan surat suara. PT Adi Perkasa Makassar bertanggung jawab atas pencetakan 8,2 persen dari total surat suara Pemilu 2019 seluruh Indonesia.
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz mengatakan, PT Adi Perkasa Makassar mencetak surat suara untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Papua, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara. Sedangkan surat suara untuk Sulawesi Selatan dicetak di Jakarta.
“Surat suara untuk Sulsel tidak masuk dalam pencetakan PT Adi Perkasa Makassar dan dimenangkan oleh PT Gramedia di Jakarta," kata Komisioner KPU Viryan Aziz setelah melakukan kunjungan di Percetakan PT Adi Perkasa Makassar, Jl Adipura Makassar, Minggu (20/1/2019).
Viryan mengatakan, proses lelang pencetakan surat suara Pemilu 2019 melalui e-katalog dan terbuka. Setiap perusahaan percetakan memasukkan harga yang ditawarkan dengan 34 paket dan PT Adi Perkasa Makassar menyodorkan harga terendah.
"Jadi PT Adi Perkasa Makassar hanya mencetak surat suara untuk 9 Provinsi yakni 8,2 persen dari total surat suara Pemilu 2019 seluruh Indonesia,” katanya.
Viryan juga menjelaskan, dalam pencetakan surat suara tersebut, perusahaan diberikan waktu paling lambat 60 hari. Nantinya surat suara disortir KPU Kabupaten/Kota.
"Paling lambat awal Maret 2019 sudah selesai dan setiap surat suara yang telah dicetak langsung dikirim ke daerah-daerah kabupaten/kota. Masing-masing KPU Kabupaten/Kota akan menyortir sendiri dan akan dipaketkan untuk diserahkan ke KPPS pada 16 April," jelasnya.
Dalam percetakan surat suara tersebut, menurut Viryan, ada perbedaan pada Pilpres dan Pileg 2014 lalu. Pada surat suara tahun ini, KPU memberikan barkode pada surat suara dengan alasan saat pemilaan dan pengirimanya bisa terbaca ke daerah tujuan.
"Penggunaan barkode pada surat suara untuk memastikan kertas suara sampai dengan tujuan dan perlu kehati-hatian dalam memilah. Sementara untuk pengawasannya, KPU RI memberikan amanah kepada kepolisian agar surat suara tersebut tidak terjadi apa-apa hingga pemilihan. Khusu surat suara yang rusak akan dimusnahkan langsung oleh pihak percetakan dan tidak dilakukan pengiriman,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, KPU menunjuk enam perusahaan pencetak surat suara Pemilu 2019. Penunjukan ini sudah melalui proses lelang dan proses sanggah pada Senin (7/1/2019).
Keenam perusahaan itu adalah PT Gramedia (Jakarta), PT Balai Pustaka (Jakarta), PT Aksara Grafika Pratama (Jakarta), PT Temprina Media Grafika (Jawa Timur), PT Puri Panca Pujibangun (Jawa Timur), dan PT Adi Perkasa Makassar (Sulawesi Selatan).
Enam perusahaan itu akan mencetak 939.879.651 lembar mencakup surat suara Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten. (MT-05)
Komentar