Sekilas Info

MCC Minta Presiden Jokowi Bebaskan Tapol Asal Maluku

PERMINTAAN MCC - Koordinator Maluku Crisis Center (MCC) Ikhsan Tualeka (tengah) memberikan penjelasan kepada wartawan di Ambon, Senin (21/1/2019). MCC berharap Presiden Joko Widodo dapat memberikan pembebasan kepada sejumlah tahanan politik asal Maluku.

AMBON - Maluku Crisis Center (MCC) berharap agar Presiden Joko Widodo dapat memberikan pembebasan kepada sejumlah tahanan politik asal Maluku, khususnya yang telah mengajukan grasi.

Hal itu diungkapkan Koordinator MCC Ikhsan Tualeka kepada wartawan di Ambon, Senin (21/1/2019).

Permintaan itu disampaikan MCC, menurut Tualeka, menyusul kebijakan Presiden Jokowi atas nama kemanusiaan telah memberikan pembebaskan tanpa syarat kepada Ustad Abubakar Ba’asyir.

“Tentu itu merupakan langkah maju yang perlu diapresiasi. Untuk itu atas nama HAM dan kemanusiaan, MCC juga berharap agar Presiden Jokowi dapat memberikan pembebasan kepada sejumlah tahanan politik asal Maluku, khususnya kepada mereka yang telah mengajukan grasi,” tandasnya.

Dikatakan, hingga saat ini ada sejumlah tahanan politik asal Maluku yang masih menjalani masa tahanan, diantaranya telah menjalani masa hukuman lebih dari 10 tahun. “Mereka terdiri dari narapidana kasus dugaan makar dan terorisme,” katanya.

Pemberian grasi selain karena para narapidana telah mengajukan permohonan itu, juga dengan pertimbangan rata-rata telah menjalani lebih dari separuh masa tahanan, yang bahkan lebih lama dari narapidana kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara. Narapidana politik ini bahkan ada yang meninggal saat menjalani masa tahanan.

Tualeka merincikan, tahanan politik yang telah mengajukan grasi diantaranya Ruben Saija dengan masa hukuman 20 tahun, Johanis Saija (masa hukuman 17 tahun), serta Idi Amin Tabrani 'Ongen' Pattimura (masa hukuman 20 tahun). “Ruben Saija dan Johanis Saija merupakan terpidana makar, sementara Idi Amin Tabrani  'Ongen'  Pattimura menjadi terpidana terorisme,” rincinya.

Untuk terpidana makar, menurut Tualeka, keduanya, bersama tahanan lain, dihukum karena membentangkan bendera RMS saat pelaksanaan peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas), 29 Juni 2007 di Lapangan Merdeka Ambon, Maluku.

“Berdasarkan bukti-bukti  yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum di pengadilan maupun dari fakta-fakta yang ada, dapat dibuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh mereka sejatinya tidak memenuhi unsur kekerasan dalam bentuk apapun seperti dimaksud dalam delik makar, sebagaimana ketentuan KUHP.  Terhadap hukuman itu, sebagaimana yang telah mereka jalani, lembaga internasional “Amnesty Internasional” dan “Human Rights Watch” pernah menyampaikan pernyataan sikap keras kepada Pemerintah Indonesia. Termasuk juga oleh lembaga atau organiasi masyarakat sipil lainnya,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan hak asasi manusia, sehingga sudah sepatutnya dipertimbangkan secara positif untuk segera memberikan pembebasan kepada tapol asal Maluku yang telah mengajukan grasi, seperti Ruben Saija dan Johanis Saija yang sudah mengajukan surat permohonan sejak 29 Juni 2018.

“Atas nama kemanusiaan dan keadilan, kami berharap presiden bisa memenuhi permohonan para terpidana dan menghadirkan keadilan, seperti yang sudah ditunjukan dengan dibebaskannya tahanan politik Ustad Abubakar Ba’asir. Hal yang sama juga menjadi harapan, dan keinginan para narapidana, pihak keluarga mereka dan masyarakat pencinta keadilan. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!