La Masikamba Disidangkan Selasa Depan

AMBON - Pengadilan Tipikor Ambon telah menjadwalkan sidang perdana perkara suap wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon tahun 2016 – 2018 atas terdakwa La Masikamba selaku kepala KPP Pratama Ambon nonaktif dan terdakwa Sulimin Ratmin selaku supervisor pemeriksa pajak madya nonaktif, pada Selasa (19/2/2019).
“Sidang perdana untuk terdakwa La Masikamba dan terdakwa Sulimin Ratmin sudah dijadwalkan oleh majelis hakim pada Selasa, 19 Februari 2019, pekan depan, dengan pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon Herry Setyobudi, Jumat (15/1/2019).
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, menurut Herry, dipimpin oleh Pasti Tarigan selaku hakim ketua, dan didampingi empat hakim anggota, Jenny Tulak, Felix Ronny Wuisan, Bernad Panjaitan dan Jefri Septa Sinaga.
“Struktur majelis hakimnya sama seperti struktur majelis hakim yang sebelumnya menyidangkan perkara yang sama atas nama terdakwa Anthony Liando. Alasannya, majelis hakim yang ini sudah lebih tau persis pokok masalahnya,” jelas Herry.
Sebagaimana diketahui, Tim JPU KPK melimpahkan surat dakwaan kedua terdakwa ke Pengadilan Tipikor Ambon pada Rabu (13/2/2019), pukul 11.00 WIT.
Selanjutnya, Tim JPU KPK langsung menitipkan kedua terdakwa itu ke Rumah Tahanan (Rutan) Ambon di Waiheru untuk kepentingan persidangan.
Dalam kasus suap wajib pajak ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu La Masikamba yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, Sulimin Ratmin selaku sipervisor pemeriksa pajak, dan Anthony Liando selaku Direktur CV Angin Timur.
Penetapan tiga tersangka itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Ambon, Rabu (3/10/2018) lalu.
La Masikamba dan Sulimin diduga sebagai penerima, sementara Anthony Liando sebagai pemberi.
La Masikamba dan Sulimin diduga membantu Anthony mengurangi kewajiban wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai Rp 1,7 miliar sampai Rp 2,4 miliar. Setelah melakukan komunikasi, kewajiban pajak Anthony disepakati menjadi Rp 1,037 miliar.
Berdasarkan kesepakatan itu, terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp 320 juta yang diberikan secara bertahap, yaitu pada 4 September 2018 Anthony memberikan uang kepada La Masikamba sebesar Rp 20 juta melalui rekening anaknya.
Kemudian pada 2 Oktober diberikan lagi sebesar Rp 100 juta dari Anthony kepada Sulimin, dan Rp 200 juta nantinya akan diserahkan akhir Oktober setelah surat ketetapan pajak diterima Anthony.
Dalam pemeriksaan terhadap tiga tersangka ini, Penyidik KPK mendapati pemberian lainnya yang diterima La Masikamba dari Anthony sebesar Rp 550 juta pada 10 Agustus 2018.
Atas perbuatannya, Anthony yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sedangkan Sulimin Ratmin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara La Masikamba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MT-03)
Komentar