Hari Ini, 1.269.781 Pemilih di Maluku Nyoblos

AMBON – Sebanyak 1.269.781 pemilih di Provinsi Maluku hari ini Rabu (17/4/2019) akan menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di 5.527 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 1.231 desa/kelurahan, 118 kecamatan dan 11 kabupaten/kota.
Jutaan pemilih sesuai yang tercantum dalam Daftar Pemiih Tetap Hasil Perbaikan Tahap 3 (DPTHP-3) tersebut tersebar di Kota Ambon 225.444 pemilih, Kabupaten Maluku Tengah (319.576 pemilih), Kabupaten Seram Bagian Barat (160.383 pemilih), Kabupaten Seram Bagian Timur (102.112 pemilih), Kabupaten Buru (95.871 pemilih), Kabupaten Buru Selatan (52.817 pemilih), Kabupaten Maluku Tenggara (78.772 pemilih), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (69.816 pemilih), Kabupaten Kepulauan Aru (66.164 pemilih), Kabupaten Maluku Barat Daya (53.094 pemilih) dan Kota Tual (45.732 pemilih).
Sementara itu, 5.527 TPS tersebar di Kota Ambon (931 TPS), Kabupaten Maluku Tengah (1.349 TPS), Kabupaten Seram Bagian Barat (650 TPS), Kabupaten Seram Bagian Timur (468 TPS), Kabupaten Buru (410 TPS), Kabupaten Buru Selatan (264 TPS), Kabupaten Maluku Tenggara (378 TPS), Kota Tual (193 TPS), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (303 TPS), Kabupaten Kepulauan Aru (324 TPS) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (257 TPS).
Masyarakat yang mendapatkan hak pilihnya diharapkan kedatangannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dibuka pada pukul 07.00 WIT.
"Proses di TPS akan buka pukul 07.00 waktu setempat," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Setelah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka TPS, akan dilaksanakan dulu rapat antara petugas KPPS dan saksi. Rapat dibuka dengan pengambilan sumpah petugas KPPS yang disaksikan saksi dan pemilih yang sudah hadir.
Selanjutnya, petugas KPPS membuka satu per satu kotak suara yang sebelumnya masih disegel. Petugas mengeluarkan sejumlah surat suara dari setiap kotak suara untuk dihitung. Satu kotak suara mewakili satu tingkatan pemilihan, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jumlah surat suara mengacu pada jumlah DPT di TPS ditambah dua persen surat suara cadangan. Artinya bila ada 300 pemilih pada DPT maka akan ada enam surat suara cadangan.
Petugas KPPS kemudian menjelaskan teknis pemungutan suara, jenis surat suara, hingga hal-hal yang dilarang dilakukan saat pemungutan suara. Salah satu yang dilarang adalah menyalahgunakan ponsel saat berada di TPS untuk mendokumentasikan siapa yang dicoblos saat ada di bilik suara.
KPU memang tidak membolehkan mendokumentasikan siapa yang dipilih dalam Pemilu 2019. Hal ini merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 13/2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pasal 17 Ayat 1 huruf (t). Bunyi Pasal 17 ayat 1 tersebut, pada intinya mengatur bahwa PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Sementara itu, pasal 35 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara menyebutkan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
Dalam satu TPS akan dilengkapi dengan lima kotak suara dan empat bilik pencoblosan. Di depan TPS, tertempel DPT yang berjumlah 300 nama. Sebelum memasuki bilik suara, pemilih harus lebih dulu menunjukkan formulir C6 atau undangan memilih, ke petugas KPPS. Setelah didata dan mengisi daftar hadir (formulir C7) pemilih diberi lima surat suara, dan dipersilakan memasuki salah satu bilik suara.
Selesai mencoblos, pemilih akan memasukkan lima surat suara ke lima kotak yang berbeda, sesuai dengan tingkatan pemilihan. Proses ini dibantu oleh petugas KPPS. Selesai proses tersebut, pemilih akan menuju ke petugas KPPS lain dan mencelupkan salah satu jarinya ke tinta berwarna ungu.
Proses pemungutan surat suara ini berlangsung hingga pukul 13.00 waktu setempat. Namun, jika diatas pukul 13.00 masih ada pemilih masuk antrean karena mendaftar sesaat sebelum pukul 13.00, petugas KPPS tetap akan melayani hingga mereka mencoblos dan memasukkan surat suaranya di kotak. (MT-04)
Komentar