BPS Gelar FGD Bahas Indeks Demokrasi di Maluku Sepanjang 2018
AMBON – Badan Pusat Statistis (BPS) Provinsi Maluku menggelar Focus Group Discussion (FGD) atau Diskusi Kelompok Terarah guna membahas Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2018 di Provinsi Maluku.
FGD yang berlangsung di Hotel Amaris, Ambon, Rabu (24/4/2019) dibuka oleh Kepala BPS Maluku Dumangar Hutahuruk.
Hutahuruk mengatakan selama dua hari pelaksanaan FGD, para peserta akan mendiskusikan satu per satu indikator yang diukur dalam IDI. “Yang menjadi perhatian kita bersama yaitu kejadian dan kasus yang terjadi sepanjang tahun 2018. FGD untuk menghimpun sebanyak-banyaknya informasi kasus/kejadian terkait indicator yang diukur dalam IDI,” ungkapnya.
Menurutnya, IDI adalah suatu indikator yang merupakan alat ukur obyektif dan empiris terhadap kondisi demokrasi politik provinsi di Indonesia. IDI dibangun dengan latar belakang perkembangan sosial-politik Indonesia, sehingga dalam perumusan maupun pengukurannya IDI mempertimbangkan kekhasan persoalan di Indonesia.
“IDI yang disusun pada 2019 merupakan gambaran demokrasi di tahun 2018. Era saat ini penuh dengan tantangan demokrasi yang akan berdampak pada kesejateraan masyarakat, padahal dalam tujuan bernegara kita ingin wujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Untuk itu perlu ada ukuran bagaimana
Dalam pelaksanaan pengumpulan datanya, jelas Hutahuruk, IDI terdiri atas tiga tahapan, yaitu review surat kabar dan dokumen, yaitu dengan melakukan koding Koran Ambon Ekspres terbitan Bulan Januari sampai dengan Desember 2018; Diskusi Kelompok Terarah atau FGD, yang akan dilakukan sebagai sarana untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi data hasil koding koran dan dokumen bersama peserta FGD sebagai narasumber terpilih dari beragam latar belakang dan profesi, dan wawancara mendalam terhadap narasumber untuk menjaring informasi lebih detail dari hasil FGD yang akan kita lakukan.
“FGD dalam proses penyusunan IDI dilaksanakan dengan maksud untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi kejadian-kejadian yang tercatat dalam surat kabar dan dokumen resmi, dan juga untuk menjaring kejadian dan kasus yang mungkin saja terlewat dan belum tercatat di surat kabar dan dokumen. Kejadian dan kasus tersebut bisa berasal dari pengalaman pribadi peserta FGD sebagai narasumber maupun dari hasil pengamatan. Oleh karenanya, narasumber dipilih dari berbagai latar belakang disiplin ilmu dan profesi, terutama yang terkait dengan kebebasan sipil, penyaluran hak-hak politik dan juga yang berasal dari lembaga demokrasi,” jelasnya.
Topik yang dibahas pada diskusi hari pertama meliputi Ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan berkumpul dan berserikat; Ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat yang menghambat kebebasan berkumpul dan berserikat; Ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan berpendapat; Ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat yang menghambat kebebasan berpendapat; Aturan tertulis yang membatasi kebebasan atau mengharuskan masyarakat menjalankan agamanya; Tindakan atau pernyataan pejabat pemerintah yang membatasi kebebasan atau mengharuskan masyarakat menjalankan agamanya; Ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan dari satu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat lain terkait dengan ajaran agama; Aturan tertulis yang diskriminatif dalam hal gender, etnis, atau terhadap kelompok rentan; Tindakan atau pernyataan pejabat pemerintah daerah yang diskriminatif dalam hal gender, etnis, atau terhadap kelompok rentan serta Ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat karena alasan gender, etnis, atau terhadap kelompok rentan.
Sementara topik yang dibahas pada diskusi hari kedua, yaitu Kejadian terhambatnya hak memilih atau dipilih masyarakat pada Pileg 2014; Kejadian kelompok penyandang cacat tidak dapat menggunakan hak memilih karena ketiadaan/kekurangan fasilitas pada Pileg 2014; Kualitas Daftar Pemilih Tetap; Kejadian yang menunjukkan keberpihakan KPUD dalam Pileg 2014; Kejadian atau laporan kecurangan perhitungan suara pada Pileg 2014; Kejadian atau laporan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan calon/parpol pada Pileg 2014; Kejadian atau laporan keterlibatan PNS dalam kegiatan politik parpol pada Pileg 2014; Keputusan hakim yang controversial dan Penghentian penyidikan yang kontroversial oleh jaksa/polisi. (MT-03)
Komentar