Sekilas Info

Coblos Lanjutan di Bula Ricuh

PROTES – Sejumlah saksi sempat memprotes pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) Pemilu 2019 di TPS 02 Desa Wailola, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Sabtu (27/4.2019). Hal itu disebabkan undangan atau formulir C6 untuk pemilih tertentu diduga telah digunakan oleh orang lain untuk datang mencoblos pada 17 April lalu.

BULA - Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) Pemilu 2019 di TPS 02 Desa Wailola, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Sabtu (27/4.2019), ricuh. Akibatnya, proses pencoblosan suara sempat molor selama beberapa jam.

Kericuhan tersebut disebabkan sejumlah masalah, diantaranya undangan atau formulir C6 untuk pemilih tertentu diduga  digunakan oleh orang lain untuk datang mencoblos pada 17 April lalu, sehingga, warga maupun saksi meminta penyelenggara menangguhkan PSL.

“Ada C6 yang sudah digunakan oleh orang lain. Makanya proses ini (PSL-red) kami minta ditangguhkan, kami selaku saksi tangguhkan,” ungkap salah satu saksi.

Selain itu, saksi lain juga mempermasalahkan pemindahan kotak suara dari TPS ke gudang selama penundaan pemungutan suara sejak tanggal 17 April hingga 28 April.

“Mana berita acara pergeseran kotak suara. Siapa yang bisa menjamin jumlah suarat suara di kotak suara tidak berubah,” ungkap saksi tersebut.

Adu mulut terus berlanjut, suasana di TPS terus memanas. Sejumlah penyelenggara di tingkat PPK Bula serta Bawaslu juga datang untuk memberikan penjelasan kepada para saksi partai politik.

“Saya sudah bilang, ini disampaikan ke Bawaslu. PSL tidak bisa ditangguhkan, harus tetap jalan,”ungkap salah satu anggota di PPK Bula, Fitrah Bandu kepada para saksi.

Sementara terkait pemindahan kotak suara dari TPS ke tempat penyimpangan, menurut BAndu, tidak perlu ada berita acara.

“Itu adalah hak mereka sebagai peserta Pemilu, tapi hal ini perlu disesuaikan dengan batas waktu, terhitung sejak 17 April - 27 April sudah harus melakukan PSL sesuai ketentuan,” tandas Bandu kepada wartawan setalah memberikan penjelasan kepada para saksi.

Suasana mulai mereda setelah Ketua Bawaslu Seram Bagian Timur, Rosna Sehwaky datang dan mempertegas tentang prosedur penyampaikan keberatan tentang proses pemungutan suara.

Sehwaky mengatakan, seharunsya keberatan para saksi disampaikan saat pemungutan suara tanggal 17 April lalu, yakni  dengan mengisi form keberatan. “Jika disampaikan saat ini maka sudah kadaluarsa,” ujarnya.

Kericuhan tersebut mengakibatkan pemungutan suara di TPS 02 yang berlokasi di RSUD Bula tersebut molor beberapa jam dan baru dapat dimulai sekira pukul 12.30 WIT.

Sebagaimana diketahui, PSL dilakukan karena saat pemungutan suara pada 17 April lalu, jumlah surat suara calon anggota DPR RI di TPS tersebut kurang, sehingga perlu dilakukan permintaan penambahan jenis surat suara itu.

Pantauan di lokasi TPS, masyarakat sangat antusias untuk datang menggunakan hak pilih  mereka di TPS tersebut. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!