Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Dikurangi

AMBON – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan.
Pelaksanaan dispensasi jam kerja ini dimulai pada hari pertama Ramadhan 1440 H yang diperkirakan dimulai Senin (6/5/2019) mendatang.
Perubahan jadwal kerja bagi ASN itu didasari Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H.
Surat Edaran yang ditandatangani MenPAN-RB Syafruddin tertanggal 26 April 2019 yang salinannya diterima malukuterkini.com itu mengatur jam kerja selama bulan Ramadhan 1440 H.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, di hari Senin hingga Kamis, ASN masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00. Sementara waktu istirahat berkisar antara pukul 12.00 - 12.30.
Khusus hari Jumat, ASN masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 15.30 sementara waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30.
Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, ASN masuk kerja hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 dan pulang pukul 14.00. Waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30.
Khusus hari Jumat, ASN masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 14.30. Waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB.
Dengan pengaturan jadwal kerja demikian, sehingga jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per pekan.
Di akhir surat edaran tersebut, diamanahkan bahwa ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan diatur oleh pimpinan instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. (MT-04)
Komentar