AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum beserta staf menghimpun data langsung dari warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon melalui pengisian kuisioner, Kamis (10/9/2026).
Sebanyak enam warga binaan yang merupakan penerima bantuan hukum menjadi responden dalam pengumpulan data tersebut.
Data yang diperoleh selanjutnya diinput melalui laman yang disediakan Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum RI sebagai bagian dari proses Analisis Kebijakan Bantuan Hukum.
Pengumpulan data secara langsung dari penerima layanan menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran faktual mengenai pelaksanaan bantuan hukum di lapangan. Perspektif warga binaan sebagai penerima bantuan hukum dapat memberikan informasi mengenai pengalaman dan akses mereka terhadap layanan yang diterima.
Data lapangan tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam proses analisis kebijakan, sehingga pembahasan mengenai bantuan hukum tidak hanya bertumpu pada aspek penyelenggaraan, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman penerima manfaat.
Pelaksanaan pengumpulan data ini merupakan tindak lanjut atas permohonan fasilitasi pengumpulan data dari Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum RI. Kanwil Kementerian Hukum Maluku turut mendukung proses tersebut dengan menyediakan data dari lapangan sesuai kebutuhan analisis.
Melalui pengumpulan data yang bersumber langsung dari penerima bantuan hukum, informasi yang diperoleh diharapkan dapat memperkaya bahan analisis dan mendukung penyusunan rekomendasi kebijakan bantuan hukum yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat. (MT-04)


