AMBON, MalukuTerkini.com – Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) mulai diarahkan untuk mengubah cara informasi hukum disajikan kepada masyarakat. Melalui kegiatan KLIK JDIHN (Kanal Literasi dan Informasi Hukum), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti pembelajaran dan praktik pemanfaatan AI dalam visualisasi peraturan perundang-undangan, Kamis (10/9).
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Tim Kerja JDIH Kanwil Kementerian Hukum Maluku.
Materi pemanfaatan AI dalam visualisasi peraturan perundang-undangan disampaikan oleh Hilmi Ardani Nasution, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Pembahasan diarahkan pada bagaimana substansi peraturan perundang-undangan yang selama ini disajikan dalam bentuk teks dapat dikembangkan menjadi informasi visual yang lebih ringkas, komunikatif, dan mudah dipahami tanpa mengubah substansi hukumnya.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai penggunaan AI untuk membantu mengolah substansi peraturan secara lebih efisien, termasuk visualisasi ketentuan secara pasal per pasal. Pendekatan tersebut menjadi alternatif dalam menyajikan informasi hukum agar lebih adaptif dengan pola konsumsi informasi masyarakat saat ini.
Dalam praktiknya, pemanfaatan AI tetap menempatkan akurasi hukum sebagai hal utama. Setiap informasi yang dihasilkan melalui bantuan AI perlu diverifikasi dengan naskah resmi peraturan perundang-undangan serta melalui pengawasan manusia agar tidak terjadi perubahan atau kekeliruan terhadap substansi hukum.
Bagi Tim Kerja JDIH Kanwil Kementerian Hukum Maluku, pembelajaran tersebut menjadi tambahan pengetahuan dan keterampilan dalam mengembangkan penyajian serta publikasi informasi hukum, termasuk melalui media sosial. Langkah ini sejalan dengan kebutuhan menghadirkan informasi hukum yang tidak hanya tersedia, tetapi juga lebih mudah diakses dan dipahami masyarakat.
Kegiatan KLIK JDIHN sekaligus memperlihatkan arah baru pengelolaan informasi hukum: dari sekadar menyediakan teks regulasi menuju penyajian informasi yang lebih visual, komunikatif, dan tetap berpijak pada sumber hukum resmi. (MT-04)


