Sekjen Kemendagri Pimpin Rapat Pembahasan Hasil Musrenbang RKPD
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo memimpin rapat pembahasan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Provinsi Tahun 2019.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Kemendagri, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo yang didampingi oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Muhammad Hudori, di hadapan peserta rapat yang terdiri dari lintas komponen di lingkungan Kemendagri, mengatakan Musrenbang merupakan forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
Sebelumnya, Musrenbang RKPD Provinsi tahun 2020 telah dilaksanakan pada 26 Maret - 4 Mei 2019 di berbagai provinsi di seluruh Indonesia.
Hasil Musrenbang menyepakati beberapa hal, diantaranya rancangan akhir RKPD (program/kegiatan yang akan dibiayai dengan APBD, penyelarasan program/kegiatan nasional dan daerah, usulan program/kegiatan kepada Kementerian/Lembaga yang merupakan kewenangan pusat di daerah, serta masukan dari akademisi, masyarakat, unsur pengusaha, dan lainnya.
“Hasil Musrenbang RKPD akan ditindaklanjuti dengan fasilitasi rancangan Perkada RKPD Provinsi oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah dengan melibatkan Ditjen Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal,” ungkap Hadi.
Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Muhammad Hudori menambahkan terdapat usulan program/kegiatan pada Musrenbang RKPD provinsi yang memiliki nilai strategis dan berdaya ungkit terhadap percepatan pembangunan daerah yang disampaikan oleh gubernur untuk diusulkan kepada Kementerian/Lembaga melalui Surat Sekretaris Jenderal kepada Menteri Keuangan, Menteri Pariwisata, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kendati demikian, menurut Hudori, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dari sisi pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi, yaitu: Pertama, pemerintah provinsi wajib melaksanakan Rakortek provinsi sebelum pelaksanaan Musrenbang RKPD provinsi sebagai bagian dari upaya sinkronisasi perencanaan pembangunan dalam rangka pencapaian target pembangunan nasional.
Kedua, dalam rangka efektivitas dan efisiensi, pelaksanaan pra Musrenbang RKPD provinsi dialihkan menjadi Rakortek provinsi.
Ketiga, pengaturan mekanisme penyelenggaraan Musrenbang RKPD provinsi menjadi bagian dari Revisi Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Keempat, fasilitasi Kemendagri terhadap usulan program/kegiatan yang merupakan kewenangan pusat di daerah.
Hudori berharap pelaksanaan Musrenbang RKPD terus mengalami perbaikan setiap tahunnya demi suksesnya rencana pembangunan daerah. (MT-06)
Komentar