AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku mengambil langkah besar dalam melindungi aset kreatif dan komunal di Maluku.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan di sela-sela Musrenbang Provinsi, Selasa (14/4/2026), Kanwil Kemenkum Maluku resmi bersinergi dengan Gubernur serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Maluku.
Penandatanganan kerja sama ini mencakup perlindungan, pemanfaatan, dan pemberdayaan masyarakat berbasis Kekayaan Intelektual (KI).
Agenda ini turut disaksikan oleh Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Chusni Thamrin.

Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri mengatakan kerja sama ini adalah komitmen nyata untuk memberikan kepastian hukum bagi inovasi dan karya masyarakat.
Sebagai bukti konkret, dalam acara tersebut diserahkan berbagai sertifikat KI, mulai dari Sertifikat KI Komunal yang diserahkan oleh Gubernur Maluku kepada Bupati Maluku Tengah, Merek Kolektif untuk Koperasi Desa Wayame diserahkan langsung oleh Gubernur kepada Wali Kota Ambon, Merek Dagang diserahkan kepada Bupati Seram Bagian Barat, hingga Hak Cipta yang diserahkan langsung oleh Gunernur kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Maluku.
“Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi produk lokal dan memastikan kekayaan budaya serta karya intelektual kita tidak diklaim oleh pihak lain,” katanya. (MT-04)



Tinggalkan Balasan