Sekilas Info

Pemkot Ambon Pertahankan Opini WTP

PENILAIAN BPK - Kepala BPK Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin (kiri) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 kepada Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di kantor BPK Perwakilan Maluku, Ambon, Senin (27/5/2019). Pemkot Ambon berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2018.

AMBON  - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penilaian tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018, yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin kepada Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di kantor BPK Perwakilan Maluku, Ambon, Senin (27/5/2019).

Opini WTP dari BPK tersebut merupakan yang kedua kalinya bagi Pemkot Ambon, setelah sebelumnya tahun lalu opini yang sama juga diperoleh.

Wali Kota Richard Louhenapessy mengatakan, opini WTP bukan merupakan suatu tujuan melainkan target dari setiap penyelenggaraan pemerintah daerah, karena opini tersebut merupakan bonus dari sebuah kerja keras dalam pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh setiap daerah.

"Opini WTP yang diterima untuk kedua kalinya ini bukan merupakan akhir melainkan menjadi motivasi bagi Pemkot Ambon untuk terus bekerja lebih baik lagi," katanya.

Ia mengatakan, capaian WTP bukan berarti hasilnya sempurna, melainkan ada sejumlah catatan yang harus dibenahi terutama untuk bagian sekretariat.

Pemkot Ambon berhak mendapatkan Opini WTP karena dalam LKPD Kota Ambon tahun 2018 setelah mampu menyajikan secara wajar dalam semua hal material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2018, dan realisasi sanggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun berakhir pada tanggal tersebut.

Dari LKPD tersebut, terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh Pemkot Ambon untuk melengkapi laporan tersebut.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin menjelaskan penilaian terhadap LKPD dilakukan berdasarkan 4 kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektif sistem pengendalian hukum.

“Secara keseluruhan LKPD yang disampaikan sudah sangat baik, namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan,” jelasnya.

Hadir juga dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD tersebut diantaranya Ketua DPRD Kota Ambon James Maatita, Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler, Sekretaris Kota Ambon AG Latuheru, Inspektur Kota Ambon Pieter Ohman dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Ambon Apries B Gaspersz. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!