AMBON, MalukuTerkini.com – Regulasi yang baik tidak hanya berhenti pada proses pembentukan, tetapi harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Semangat itulah yang menjadi dasar pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam rangka Monitoring dan Tindak Lanjut Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan yang diprakarsai oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum beserta Tim Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar beserta jajaran.

Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil analisis dan evaluasi peraturan daerah sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Dalam arahannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menegaskan kegiatan monitoring merupakan bagian dari upaya memastikan setiap rekomendasi hasil analisis dan evaluasi dapat ditindaklanjuti secara efektif oleh pemerintah daerah. Menurutnya, implementasi regulasi yang tepat akan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas kebijakan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan sejumlah perkembangan positif dalam pelaksanaan rekomendasi nonregulatif. Di antaranya pengembangan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pemberian bantuan alat dan sarana pertanian kepada masyarakat secara lebih tepat sasaran, serta pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan pertanian yang melibatkan partisipasi masyarakat.

Kendati demikian, forum juga mengidentifikasi sejumlah tantangan yang masih memerlukan perhatian bersama. Beberapa di antaranya adalah belum tersusunnya peraturan pelaksana sebagai turunan dari Peraturan Daerah, belum terbentuknya kelompok tani yang mendukung implementasi program secara optimal, serta belum terintegrasinya program LP2B ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selain itu, penyebarluasan informasi mengenai program LP2B masih dilakukan secara terbatas. Menyikapi hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku memberikan masukan agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar membangun media informasi atau platform digital yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi, transparansi, dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Forum berlangsung konstruktif dan menghasilkan berbagai masukan strategis terkait tindak lanjut rekomendasi hasil analisis dan evaluasi. Kanwil Kementerian Hukum Maluku juga memberikan pedoman penyusunan tanggapan terhadap rekomendasi nonregulatif beserta mekanisme penyampaian data dukung dan dokumentasi yang diperlukan guna memperkuat akuntabilitas pelaksanaan kebijakan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan instrumen penting untuk memastikan regulasi daerah berjalan efektif dan memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.

“Analisis dan evaluasi peraturan daerah tidak hanya bertujuan mengidentifikasi permasalahan regulasi, tetapi juga memastikan setiap rekomendasi yang dihasilkan dapat ditindaklanjuti secara nyata. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum, kita berharap regulasi yang ada benar-benar mampu mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Saiful.

Ia menegaskan Kanwil Kementerian Hukum Maluku akan terus mendorong penguatan kualitas regulasi daerah melalui pendampingan, monitoring, dan evaluasi secara berkelanjutan agar setiap kebijakan yang dibentuk semakin adaptif, implementatif, dan berdampak.

Pelaksanaan kegiatan ini sekaligus mempertegas komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam mengawal implementasi regulasi daerah yang berkualitas.

Melalui monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan, diharapkan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat terlaksana secara optimal sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (MT-04)