AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melakukan pembinaan dan optimalisasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Jumat (24/7/226).
Sebanyak tujuh desa mengaktifkan layanan Posbankum, yakni Desa Waesala, Desa Buano Utara, Desa Buano Selatan, Desa Tahalupu, Desa Sole, Desa Allang Asaude, dan Desa Tonu Jaya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, mengatakan penguatan layanan hukum harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah Maluku yang memiliki tantangan geografis tersendiri.
“Pelayanan hukum harus mampu menjangkau masyarakat, termasuk yang berada di wilayah kepulauan. Posbankum menjadi salah satu instrumen penting untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat dan memastikan persoalan geografis tidak mengurangi kesempatan masyarakat memperoleh akses keadilan,” katanya.

Menurutnya, pengaktifan Posbankum perlu dibarengi dengan konsistensi dalam pelaksanaan layanan. Posbankum harus memiliki paralegal yang memahami perannya, sarana yang mendukung, serta mekanisme pelaporan yang berjalan secara tertib.
“Yang kita bangun bukan hanya keberadaan Posbankum, tetapi sistem layanan yang dapat berjalan dan dipertanggungjawabkan. Paralegal harus siap, layanan harus berjalan, dan setiap pelaksanaan harus terdokumentasi dengan baik,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku memberikan pendampingan kepada paralegal terkait pelaksanaan layanan Posbankum serta mekanisme pelaporan melalui sistem informasi layanan Posbankum.
Pendampingan dilakukan untuk memperkuat kapasitas paralegal sekaligus memastikan layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat tercatat secara sistematis. Data layanan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan pemantauan dan evaluasi terhadap keberlangsungan Posbankum.
Selain itu, dilakukan penguatan sarana dan prasarana pendukung layanan, meliputi meja, kursi, banner, dan alur layanan. Kesiapan tersebut diharapkan dapat mendukung terselenggaranya layanan Posbankum yang lebih tertib dan mudah dikenali masyarakat.
Pengaktifan tujuh Posbankum juga menjadi bagian dari pembinaan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Seram Bagian Barat. Keberadaan Posbankum diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap informasi hukum di tingkat desa.
Bagi Kemenkum Maluku, penguatan Posbankum merupakan bagian dari strategi memperluas jangkauan layanan hukum melalui pendekatan berbasis masyarakat. Layanan hukum diharapkan tidak hanya tersedia di pusat-pusat pemerintahan, tetapi juga hadir di desa-desa yang menjadi tempat masyarakat menjalani aktivitas sehari-hari.
Saiful menambahkan, keberlanjutan Posbankum membutuhkan dukungan dan komitmen bersama.
“Posbankum akan kuat apabila seluruh unsur yang terlibat memiliki komitmen untuk menghidupkan layanan ini. Pemerintah desa, paralegal, dan masyarakat harus bersama-sama memastikan Posbankum benar-benar berfungsi,” ungkapnya. (MT-04)
