AMBON, MalukuTerkini.com – Empat desa di Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini memperkuat layanan hukum bagi masyarakat melalui pengaktifan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku memperluas akses keadilan serta menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Pengaktifan Posbankum dilakukan melalui kegiatan Pembinaan Hukum dan Optimalisasi Peran Posbankum Desa, Kamis (23/7/2026).

Empat desa yang menjadi lokasi pengaktifan layanan tersebut adalah Desa Waihatu, Desa Waisamu, Desa Nurue, dan Desa Waisarisa.

Kegiatan ini tidak berhenti pada pengaktifan layanan. Tim Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku turut melakukan pendampingan kepada paralegal untuk memperkuat pemahaman mengenai pelaksanaan layanan serta mekanisme pelaporan layanan Posbankum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan keberadaan Posbankum harus mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat secara nyata.

“Posbankum harus hadir sebagai layanan yang mudah dijangkau masyarakat. Karena itu, penguatan kapasitas paralegal, kesiapan sarana prasarana, serta tertibnya pelaporan layanan menjadi bagian penting agar Posbankum dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Tim Kerja Kantor Wilayah juga memastikan kesiapan sarana dan prasarana Posbankum pada empat desa. Meja, kursi, banner, serta alur layanan disiapkan untuk mendukung terselenggaranya layanan hukum yang lebih tertib, informatif, dan mudah diakses masyarakat.

Pendampingan kepada paralegal juga diarahkan pada pemahaman mekanisme pelaporan layanan melalui sistem informasi Posbankum. Pelaporan tersebut menjadi bagian penting dalam mendokumentasikan layanan yang diberikan sekaligus mendukung pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Posbankum di tingkat desa.

Penguatan Posbankum di Kecamatan Kairatu Barat turut menjadi bagian dari upaya pembinaan hukum dan pengembangan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Melalui keberadaan Posbankum, masyarakat diharapkan memiliki akses yang lebih mudah terhadap informasi dan layanan hukum sesuai kebutuhan.

Bagi Kemenkum Maluku, pengaktifan empat Posbankum tersebut merupakan langkah konkret untuk memperkuat layanan hukum berbasis masyarakat. Posbankum didorong tidak hanya menjadi tempat layanan, tetapi juga ruang edukasi dan pembinaan hukum yang mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Sejalan dengan komitmen Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, penguatan layanan hukum di tingkat desa akan terus dilakukan melalui peningkatan kapasitas paralegal, penguatan kelembagaan, serta optimalisasi layanan yang mudah dijangkau masyarakat.

Dengan semakin aktifnya Posbankum di tingkat desa, Kemenkum Maluku terus mendorong terwujudnya akses keadilan yang lebih inklusif dan layanan hukum yang hadir menjawab kebutuhan masyarakat. (MT-04)