Sekilas Info

Ini Alasan Pilkada Serentak 270 Daerah akan Digelar 23 September 2020

JAKARTA - KPU merencanakan menggelar pilkada pada 23 September 2020. Apa alasan KPU memilih tanggal tersebut?

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 6, pilkada 2020 dilaksanakan pada September. Selama ini, menurut Arief, pemilu kerap dilaksanakan pada hari Rabu.

"Pertama, UU menyebutkan pilkada pada September, kemudian KPU, praktik pemilu selama ini dilaksanakan pada hari Rabu," ujar Arief di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Arief menjelaskan pihaknya sengaja tidak memilih tanggal yang hanya terdiri satu angka. Alasannya, menurut Arief, agar tidak ada persamaan antara nomor urut calon dengan tanggal pemilihan.

"Maka, pada bulan September itu, kita cari hari Rabu jatuh pada tanggal berapa saja. Kalau tanggal itu pada satu angka, itu nggak kita gunakan. Karena kalau 1 angka nanti, kalau ada peserta yang dapat nomor urut sama dengan tanggalnya, itu ya bisa mempengaruhi," kata Arief.

Atas pertimbangan teknis itu, menurut Arief, tanggal pencoblosan pilkada serentak ditentukan. Dia juga mengatakan keputusan ini berdasarkan hasil diskusi bersama komisioner lainnya.

"September 2020 hari Rabu itu ada tanggal 2 itu nggak akan kita pakai, ada tanggal 9 itu juga nggak, ada tanggal 16 dan 23 September. Nah, setelah kita rembuk, kita ambil 23, jadi pertimbangan teknis," ungkapnya.

Selain itu, dia menyebut pihaknya mendiskusikan tanggal ini kepada pihak lain. Diskusi dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya kegiatan keagamaan di daerah setempat.

"Kemudian kita juga minta laporan teman-teman daerah, apa ada atau nggak hari keagamaan atau hari penting di daerah tersebut," jelasnya.  (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!