Putusan MK Dibaca Besok, Menkominfo: Jangan Sebar Hoax

MEDAN – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Presiden dan Wakil Presiden 2019, Kamis (27/6/2019) besok.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara kembali mengingatkan agar tidak ada penyebaran hoax bersifat provokasi dan penghasutan di media sosial (medsos).
"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama (untuk) tidak menyebarkan hoaks yang sifatnya menghasut, memprovokasi, serta adu domba dalam konteks proses penetapan oleh MK ini," kata Rudiantara usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di Medan, Sumatera Utara, Rabu (26/6/2019).
Sebelumnya selepas kerusuhan 22 Mei 2019 pemerintah melalui Kominfo melakukan pembatasan sementara terhadap sebagian akses medsos dan pesan instan dengan tujuan membatasi penyebaran hoax. Lalu apakah menjelang putusan MK ini Kominfo akan kembali melakukan pembatasan itu?
"Jadi saya tidak mengatakan akan ada atau tidak ada (pembatasan). Ini tanggung jawab kita bersama-sama, ya pemerintah, ya saya kita bersama. Ayo kita jaga sama-sama dunia media sosial kita. Ayo jaga dunia maya kita dengan tidak memantik dan tidak menyebarkan hoax," ujar Rudiantara.
Sebelumnya juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan bila majelis hakim telah selesai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Untuk itu pembacaan putusan siap dilaksanakan pada esok hari.
"RPH pembahasan perkara sudah selesai, MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok," ujar Fajar. (MT-07)
Komentar