Sekilas Info

Kepala BNN Provinsi Maluku Diganti

PELANTIKAN - Kepala BNN RI, Komjen Pol Heru Winarko melantik sejumlah pejabat di jajaran BNN termasuk Kepala BNN Provinsi Maluku di Jakarta, Jumat (19/7/2019) lalu. Kepala BNN Provinsi Maluku resmi dijabat oleh Brigjen Pol Iman Sumantri yang sebelumnya menjabat sebagai penyidik pada Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Sementara pejabat lama Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo selanjutnya menjabat Kepala BNN Provinsi Kalimantan Selatan.

AMBON – Gerbong mutasi di jajaran Badan Narkotika Nasional. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku yang selama ini dijabat oleh Brigjen Pol M Aris Purnomo termasuk yang diganti.

Kepala BNN Provinsi Maluku resmi dijabat oleh Brigjen Pol Iman Sumantri yang sebelumnya menjabat sebagai penyidik pada Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.

Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo selanjutnya menempati menjabat Kepala BNN Provinsi Kalimantan Selatan.

Pelantikan para pejabat di jajaran Badan Narkotika Nasional RI, telah dilakukan oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Heru Winarko, di Jakarta, Jumat (19/7/2019) lalu.

Tak hanya dilantik, tetapi para pejabat di jajaran BNN juga melakukan penandatanganan pakta integritas sebagai wujud komitmen kinerja terhadap tugas dan tanggung jawab yang diembannya.

Kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko dalam sambutannya, berpesan agar para pejabat yang dilantik dapat memberikan kontribusi terbaiknya bagi organisasi, sehingga dapat mewujudkan visi BNN menjadi lembaga yang profesional, tangguh, dan tangguh.

“Kepada para pejabat yang dilantik agar segera bekerja, buat langkah-langkah strategis dalam melaksanakan kebijakan,” ungkapnya.

Heru Winarko juga sempat mengingatkan, kejahatan narkotika bukanlah dilakukan oleh perorangan, melainkan kejahatan terorganisir yang dilakukan oleh sindikat. Oleh sebab itu, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara komprehensif dan para pejabat memiliki peran yang sangat penting dalam hal tersebut. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!