Sekilas Info

Pelaku Pencemaran Nama Baik Kapolda Maluku Resmi Tersangka

DICIDUK - Lipren’t Ode Fiila alias Lipren’t (tengah), pemilik akun media sosial facebook yang memposting gambar Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa disertai tulisan “Kapolda Maluku Terlibat Mafia Tanah” akhirnya diciduk Polisi di kawasan Perigu Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (27/7/2019).

AMBON -  Lipren’t Ode Fiila alias Lipren’t, pemilik akun media sosial facebook yang memposting gambar Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa disertai tulisan “Kapolda Maluku Terlibat Mafia Tanah” resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, setelah Lipren’t Ode Fiila alias Lipren’t digiring ke Ambon, Minggu (28/7/2019).

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat di Ambon, Minggu (28/7/2019).

Menurutnya, saat ini yang bersangkutan sudah resmi ditahan guna menjalani pemeriksaan terhadap kasus ini lebih lanjut.

"Benar Lipren’t  pemilik akun FB pelaku pencemaran nama baik lewat medsos FB saat ini sudah tiba di Ambon dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ohoirat.

Sebelumnya diberitakan, Lipren’t  diciduk Polisi di kawasan Perigu Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (27/7/2019) pukul 04.00 WIT.

Status media sosial facebook milik Lipren’t Ode Fiila  dinilai telah melanggar pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE karena dinilai telah menyebarkan hoax (berita bohong) dan melakukan pencemaran nama baik Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa. Apalagi  sebelumnya, pada bulan Februari 2019 lalu, dia juga menulis hal yang sama tentang Kapolda di status facebook-nya.

Menurut Ohoirat, terkait sengketa tanah  di Kebun Cengkeh, Kapolda Maluku tidak tahu menahu. Yang melakukan eksekusi adalah Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan putusan Mahkamah Agung  Nomor 305 .PK/PDT/ 2016 Tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata tertanggal 3 Agustus 2016, dengan putusan meyatakan menolak permohonan PK I Nurdin Fatah dan PK II atas namaNurdin Nurlette.

Polisi, kata Ohoirat, hanya membantu PN Ambon dalam hal ini mengamankan agar eksekusi berjalan sesuai putusan PN Ambon.

“Putusan Mahkamah Agung tanggal 3 Agustus 2016 tersebut, Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon telah mengirimkan surat ke Kapolres Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan Nomor W27-U1 / 1442/H11.02/7/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Pemberitahuan Eksekusi Rill Lanjutan dan permintaan bantuan Pengamanan, dengan waktu pelaksanaan Rabu (17/7/2019) berlokasi di objek sengketa  Kebun Cengkeh. Kami tegaskan Pak Kapolda tidak terlibat sedikitpun sebagaimana apa yang disebutkan. Postingan dia sangat membuat Pak Kapolda dan termasuk kami geram,” kata Ohoirat.

Menurutnya dengan data dan Fakta Hukum diatas, langkah-langkah yang dilakukan oleh Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease sudah sesuai prosedur hukum. Polres bertindak sebagai pengamanan dan saat itu dipimpin langsung oleh Kapolres Pulau Ambon dan Pulau=pulau Lease, AKBP Sutrisno Hady Santoso.

“Dengan demikian postingan saudara Lipren’t Ode dengan nama akun FB Lipren’t Ode Filla adalah bermuatan hoax dan diduga telah melanggar pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Kapolda tidak mengenal yang berperkara dan tidak mengenal siapapun. Kapolda hanya mendapatkan laporan langsung dari Kapolres,” sebut Ohoirat dalam penjelasan persnya.

Selain kasus yang sementara viral di media sosial, Ohoirat menambahkan kasus  Lipren’t terdahulu juga masih dalam proses penyelidikan, yaitu  Laporan Polisi No. LP-B/462/XII/2017/Maluku/SPKT, tanggal 29 Desember 2017, dengan Sprin Lidik Nomor Sp. Lidik/01/I/2018 Ditreskrimsus tanggal 03 Januari 2018, Lipren’t sebagai terlapor. Dan Laporan Polisi Nomor LP-A/113/II/2019/Maluku/SPKT, tanggal 26 Pebruari 2019 dengan Spri Sidik Nomor Sp. Sidik/10/III/2019/Ditkrimsus tanggal 05 Maret 2019. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!