Sekilas Info

Surat Viral di Medsos, Kepala DKP Maluku: Residu Pestisida & Mikroba Sayuran Masih Dibawah Ambang Batas

Ilustrasi

AMBON – Surat Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi Maluku, Habiba Saimima kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon viral di media sosial (medsos), sejak Rabu (18/9/2019) pagi.

Surat nomor 521/789/DKP/VIII/2019 tertanggal 14 Agustus 2019 perihal Penyampaian Hasil Uji Laboratorium tersebut viral karena berisi informasi hasil laboratorium terkait produk sayuran yang terdeteksi residu pestisida dan mikroba e-colli.

Menindaklanjuti hasil uji laboratorium dari PT Saraswanti Indo Geneteh nomor SIG.CL.V/2019.012786, perihal Penyampaian Hasil Uji Laboratorium tanggal 21 Mei 2019 terhadap beberapa produk sayuran antara lain Bayam Merah, Kangkung, Sawi, Terong Ungu, Terong Hijau dan Selada yang sampelnya diambil dari kebun milik La Adong di Desa Poka, Erwin di Dusun Airlow dan Yanti di Dusun TAeno. dengan ini kami informasikan bahwa pada produk sayuran tersebut terdeteksi residu pestisida dan mikroba e-coli. Untuk itu kami garapkan agar bapak/ibu dapat menyampaikan dan melakukan pembinaan kepada petani tersebut,” begitu bunyi surat yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Habiba Saimima

Viralnya surat tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat yang selama ini mengkonsumsi sayur-sayuran tersebut.

Menyikapi viralnya surat dimaksud, Kepala DKP Provinsi Maluku, Habiba Saimima mengatakan kandungan residu pestisida maupun mikroba tersebut masih di bawah ambang batas residu.

“Terkait dengan hasil pengawasan (uji) laboratorium yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku terhadap sampel pangan segar asal tumbuhan (sayur-sayuran) pada beberapa petani di Kota Ambon yang terdeteksi residu pestisida golongan peritroit dengan bahan aktif parethrin pada sayuran kangkung, terong hijau dan terong ungu serta bakteri e-coli pada sayuran sawi hijau dan selada,  maka dengan ini dijelaskan bahwa kandungan residu pestida  tersebut masih di bawah ambang batas residu,” ungkap Saimima dalam rilisnya, Rabu (18/9/2019).

Surat Kepala DKP Provinsi Maluku yang viral di medsos.

Dijelaskan, berdasarkan SNI 7313 : 2008 , batas maksimum  residunya 0,1 mg/kg untuk terong, hasil uji laboratorium adalah 0,0058 mg/kg. Begitu juga untuk kangkung.

"Hal ini menunjukan bahwa kandungan residu pestisida tersebut masih di bawah ambang batas residu (BMR) sehingga dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi. Namun demikian instansi yang berwenang/terkait harus terus melakukan pembinaan terhadap para petani sayuran ini agar menggunakan pestisida ramah lingkungan untuk melindungi masyarakat dari bahaya residu pestisida kimia yang menimbulkan berbagai penyakit degeneratif,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, terdeteksinya bakteri e-coli juga masih dibawah ambang batas juga dan ini masih dikatakan aman.

“Bakteri e–coli ini disebabkan oleh penggunaan pupuk kandang yang belum matang maupun penggunaan air yang kurang bersihdalam proses produksi. Namun demikian bakteri dapat dimatikan dengan pencucian sayuran secara benar dan bersih (air mengalir) dan dimasak pada suhu yang sesuai sehingga bakteri tersebut akan mati,” katanya.

Habiba Saimima menambahkan tugas dan fungsi Dinas Ketahanan  Pangan melakukan pengawasan terhadap Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) baik pada pre market (pasar tradisional dan pasar modern) dan post market (kebun petani).

“Pengawasan terhadap PSAT ini dilakukan dengan metode pengujian langsung menggunakan Rapid Test Kit dan pengujian di laboratorium. “Pengujian PSAT ini dilakukan untuk menguji kandungan residu pestisida kimia, formalin, logam merkuri, zat tambahan makanan lainnya. Apabila hasil pengawasan terdeteksi kandungan residu tersebut maka dinas terkait akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pembinaan terhadap petani di wilayahnya,” jelasnya. (MT-02)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!