Sekilas Info

Malas Ngantor, Dua ASN Pemkot Tual Dipecat

APEL PERDANA - Wali Kota Tual, Adam Rahayaan memimpin apel perdana pasca liburan Natal dan Tahun Baru, di pelataran kantor Wali Kota Tual, Senin (6/1/2020).

AMBON – Dua Aparatur Negeri Sipil (ASN) di jajaran Pemerintahan Kota (Pemkot) Tual dipecat akibat malas masuk kantor.

Keduanya adalah Tamsir Singgih Tehuayo (ASN Kantor Kecamatan Pulau-pulau Kur)  dan Jules Bernadus Karmomyanan (ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)

Pemecatan keduanya lantaran malas masuk kantor melebihi 46 hari. Tindakan tegas ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tual nomor 1 dan 2 tahun 2020.

Dalam surat tersebut ditegaskan kedua ASN tersebut terbukti melanggar ketentuan pasal 3 ayat 11 dan perlu dijatuhkan hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam pasal 10 angka 9 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Keduanya terbukti meningalkan tugas secara akumulasi dan terus menerus melebihi 46 hari kerja.

Keduanya ini  sudah di panggil beberapa kali untuk menghadap akan tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut.

Pemecatan dua PNS tersebut disampaikan secara resmi pada apel perdana pasca liburan Natal dan Tahun baru, Senin (6/1/2020) pukul 08.00 WIT di pelataran kantor Wali Kota Tual yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Adam Rahayaan.

Dalam amanatnya itu, Rahayaan menegaskan pemecatan ini merupakan ketegasan sikap dari pimpinan daerah menyikapi seseorang ASN yang malas masuk kantor dalam kurun waktu tertentu.

"Ada ketentuan seorang ASN dipecat atau tidak, kalau yang ini jelas tidak pernah masuk kantor dalam kurun waktu yang lama, alpa 1 hari, 2 hari wajar, kalau sudah  berbulan-bulan itu masalah. Masyarakat selalu pertanyakan ketegasan pemimpin tentang disiplin dan hari ini saya buktikan," tandasnya.

Rahayaan mengatakan banyak masyarakat berjuang demi mendapatkan posisi sebagai ASN sehinga jika yang sudah menduduki kursi tersebut diharapkan dapat mendedikasikan diri dan bekerja semaksimal mungkin guna membangun daerah.

Ia juga menegaskan akan memberikan sangsi kepada Kepala SKPD yang tidak tegas dalam menerapkan dispilin kepada stafnya sendiri.

"Saya ingatkan lagi kepada pimpinan SKPD juga harus tegas jika tidak maka saya juga akan tindak. Absen itu ada fisik yang bisa jadi acuan. Jika absen dua  sampai tiga hari segera dipanggil supaya diingkatkan. Jika dibiarkan ya akan seperti ini. Untuk itu jangan main-main soal disiplin karena banyak orang menangis dan  banyak orang tua merindukan anaknya menjadi PNS," tandasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!