Sekilas Info

DPRD Kota Ambon: Izin Operasi Indomaret Perlu Dibatasi

KUNJUNGAN LAPANGAN – Sejumlah anggota Komisi II DPRD Kota Ambon melakukan kunjungan lapangan, di sejumlah gerai Indomaret dan Alfamidi di Kota Ambon, Jumat (17/1/2020).

AMBON - Komisi II DPRD Kota Ambon meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon agar izin operasi Indomaret perlu dibatasi.

Hal ini dikatakan, oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu kepada wartawan usai kunjungan lapangan, di sejumlah gerai Indomaret dan Alfamidi di Kota Ambon, Jumat (17/1/2020).

Kunjungan lapangan yang dilakukan DPRD, terkait dengan pengaduan dari masyarakat, yang disampaikan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) beberapa waktu lalu.

"Pada intinya kami, berharap izin beroperasi dari Indomaret perlu ditinjau kembali atau di batasi," kata Taihuttu.

Menurutnya, pembangunan Indomaret di Kota Ambon saat ini, sudah terlalu banyak sehingga Disperindag perlu melakukan peninjauan.

KUNJUNGAN LAPANGAN – Sejumlah anggota Komisi II DPRD Kota Ambon melakukan kunjungan lapangan, di sejumlah gerai Indomaret dan Alfamidi di Kota Ambon, Jumat (17/1/2020).

"Investasi boleh saja, namun tidak boleh melebihi kuota yang telah ada, sehingga Diperindag harus dapat melakukan pengawasan,"tandasnya.

Adapun lokasi yang ditinjau oleh Komisi II yakni Indomaret dan Alfamidi di Desa Laha, Indogrosir serta Indomaret di Latuhalat.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap, pengoperasian Indomaret dan Alfamidi di Kota Ambon.

"Kami akan tetap melakukan pengawasan, sehingga tak ada keresahan dari masyarakat," katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Ambon sebelumnya telah mengeluarkan izin untuk operasional 40 gerai Indomaret dan 26 gerai Alfamidi. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!