Terdakwa Korupsi ADD & DD Ustutun Dituntut 7 Tahun Penjara

AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) Manatap Sinaga menuntut Zakarias Maika mantan Kepala Desa Ustutun, Kecamatan Wetar Barat, Kabupaten MBD dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Tuntutan JPU ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (13/2/2020).
Dalam amar tuntutannya JPU menyebutkan, pria 54 tahun ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan ADD dan DD Desa Ustutun, sebagaimana diancam melanggar pasal 2 ayat (1), Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Kami meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara supaya menjatuhi hukuman penjara selama 7 Tahun dipotong masa tahanan,” jelas JPU.
Sidang dengan agenda tuntutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Feliks R. Wuisan dibantu Jenny Tulak dan Jenfry S Sinaga selaku hakim anggota, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Rony Samloy dan Marnex Salmon.
Selain kurungan badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta, namun jika uang denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan pidana selama 3 bulan.
Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 670.395.562.
Kendati begitu JPU menyatakan hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa juga bersikap sopan dalam persidangan, sedangkan yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak melaksanakan tugasnya dengan baik selaku kades Ustutun.
Dalam amar tuntutan JPU menguraikan, tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, dengan melakukan penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2016-2018.
Pada Tahun 2016 pemerintah MBD mengucurkan ADD dan DD sebesar Rp 821.962.000, Tahun 2017 sebesar Rp 1,424.433.566 dan Tahun 2018 sebesar Rp 1.930,889.527.
Dana ADD dan DD seharusnya sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Desa Ustutun , Kecamatan Wetar Barat, digunakan untuk kegiatan pemberdayaan, pembangunan fisik dan sejumlah kegiatan lainnya sebut saja pembelian alat komputer, belanja pengadaan hewan dan ternak, belanja penyedia jasa dan meteran, belanja alat tulis kantor, pengadaan bodi ketinting bagi warga Desa, dan sejumlah item kegiatan lainnya yang termuat dalam RAB.
Hanya saja fakta dilapangan, terdakwa memakai uang ADD berjumlah miliaran itu tidak sesuai realisasi anggaran yang termuat dalam RAB Desa. Namun untuk mengelabui perbuatan borok itu, dia melakukan pertanggungjawaban sesuai dengan nilai pembelaan di dalam RAB tersebut.
Akibatnya, alokasi DD dan ADD Desa Ustutun, Kecamatan Wetar Barat, Kabupaten MBD harus mengalami kerugian sebesar Rp 670.359.562. (MT-04)
Komentar