Sekilas Info

DPC PERADI Ambon Gelar Ujian Profesi Advokat 2020

AMBON - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dibawah Kepemimpinan Ketua Umum Yusuf Hasibuan melalui Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA 2020) PERADI, secara serentak di 37 kota di indonesia menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat, termasuk Kota Ambon, Sabtu (22/2/2020).

Pelaksanaan Ujian Profesi Advokat yang dilakukan oleh DPC Peradi Ambon yang dipusatkan di Aula A Kampus PGSD - FKIP Universitas Pattimura Ambon, diikuti sebanyak 24 orang.

Ketua DPC Peradi Kota Ambon, Fahri Bachmid kepada malukuterkini.com mengatakan ujian secara resmi dimulai pada pukul 11.00 - 15.30 WIT dengan total soal pilihan ganda sebanyak 120 dan essai pembuatan draft Surat Kuasa dan pembuatan dokumen Surat Gugatan.

"Saya sangat berharap agar para peserta dapat mengisi soal soal ujian dengan baik dan penuh kecermatan, sehingga tingkat kelulusan nantinya diharapkan bisa signifikan dari Ujian Profesi Advokat tahun lalu agar kebutuhan serta dapat terangkatnya calon-calon Advokat muda di Maluku semakin berkembang seiring dengan tingkat kebutuhan serta akses keadilan masyarakat kedepan," katanya.

Bachmid mengatakan, pelaksanaan Ujian Profesi Advokat berdasarkan amanat dari ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang menegaskan bahwa “Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan lulus Ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat”.

PERADI, katanya, sebagai satu-satunya Organisasi Advokat yang diberi wewenang konstitusional untuk melaksanakan ujian, dan melihat dari jumlah dan angka peserta yang mengikuti ujian.

"Pada hari ini maka dapat dipastikan bhawa ternyata tingkat ekspektasi masyarakat terhadap PERADI sangat luar biasa tingginya, karena selama ini pelaksanaan ujian Profesi Advokat Peradi dilakukan dengan standar mutu yang tinggi,dengan passing grade sebesar 7 dengan prinsip “Zero KKN” karena itulah kekuatan Peradi selama ini dalam rangka penciptaan calon advokat yang handal, profesional dan berintegritas," katanya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!