Balap Liar, Polisi Amankan 9 Kendaraan

AMBON - Sembilan kendaraan roda dua yang digunakan untuk balapan liar berhasil diamankan oleh pasukan gabungan patroli Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kendaraan bermotor ini diamankan sejak Sabtu (29/2/2020) hingga Minggu (1/3/2020) di seputaran Jalan Pattimura, Ambon.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada malukuterkini.com Selasa (3/3/2020) menjelaskan, sembilan pengendara bersama barang bukti ini diamankan saat kegiatan patroli malam dalam rangka antisipasi balap liar yang sering dilakukan.
"Dalam patroli malam personil gabungan Polresta pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dalam mengantisipasi balap liar berhasil amankan pengendara dan sembilan kendaraan roda dua yang memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi," jelasnya.
Kaisupy membeberkan kendaraan yang diamankan masing-masing sepeda motor Honda Revo DE 4504 LY dengan pengendara atas nama Kely (24) melanggar UU LLAJ pasal kendaraan tidak dilengkapi dengan kaca spion, tidak membawa STNK, tidak memiliki SIM, melanggar batas kecepatan maksimum.
Sepeda motor Honda Blade tanpa TNKB, yang dikendarai Berly (20) melanggar UU LLAJ pasal 285 kendaraan tidak dilengkapi dengan kaca spion, pasal 280 kendaraan tidak dilengkapi dengan TNKB, pasal 281 tidak memiliki SIM, pasal 288 ayat 1 tidak membawa STNK, pasal 287 (5) melanggar batas kecepatan maksimum.
Sepeda motor Yamaha Fino DE 4316 LN yang dikendarai Novrian (17) melanggar UU LLAJ Pasal 283 mengendarai kendaraan dengan tidak wajar dan pasal 287 (5) melanggar batas kecepatan maksimum.
Sepeda motor Yamaha RX King DE 5133 B yang dikendarai Brian (18) melanggar UU LLAJ pasal 285 kendaraan tidak dilengkapi dengan kaca spion, pasal 291 ayat 2) tidak memakai helm belakang, pasal 281 tidak memiliki SIM, pasal 288 ayat 1 tidak membawa STNK, pasal 280 tidak dilengkapi TNKB, dan pas 287 ayat 5 melanggar batas kecepatan maksimum.
Kemudian sepeda motor Honda CBR DE 2060 AD yang dikendarai Charlie Muskita, (17) telah melanggar UU LLAJ pasal 285 kendaraan tidak dilengkapi dengan kaca spion, pas 281 tidak memiliki SIM, pasal 288 ayat 1 tidak membawa STNK, pas 287 ayat 5 melanggar batas kecepatan dan pasal 283 berkendara tidak wajar sehingga membahayakan keselamatan orang lain.
Ada juga sepeda motor Honda Supra Fit DE 2801 LS yang dikendarai Samuel (21) melanggar UU LLAJ pasal 280 kendaraan tidak dilengkapi dengan TNKB, pasal 285 kendaraan tidak dilengkapi dengan kaca spion, pasal 288 ayat 1 tidak membawa STNK dan pasal 287 ayat 5 melanggar batas kecepatan maksimum.
Tak hanya itu, sepeda motor Yamaha RX King DE 5163 AN yang dikendarai Raldy (23) melanggar UU LLAJ pasal 287 ayat 5 batas kecepatan maksimum, pasal 281 tidak memiliki SIM, pasal 288 ayat 1 tidak membawa STNK, pasal 280 tidak dilengkapi dengan TNKB dan pasal 285 tidak dilengkapi dengan kaca spion.
Sepeda motor Yamaha Jupiter Z DE 2604 LN dengan pengendara Juan Veron Wattimena, (21) melanggar UU LLAJ pasal 285 kendaraan memakai knalpot tidak sesuai ketentuan, pasal 287 ayat 5 melanggar batas kecepatan maksimum, kendaraan tidak memakai TNKB sesuai dengan ketentuan pasal 280 dan tidak mematuhi perintah petugas pasal 282.
Sepeda motor Yamaha Jupiter Z DE 4320 LH , pengendara Brian melanggar UU LLAJ pasal kendaraan memakai knalpot tidak sesuai ketentuan pasal 285, pasal 281 tentang kepemilikan SIM, tidak membawa STNK pas 288 ayat 1, pasal 285 ayat 5 melanggar batas kecepatan maksimum dan tidak mematuhi perintah petugas sesuai pas 282.
"Untuk memberikan efek jera maka kendaraan akan ditilang dan diamankan di Lapangan Apel Mapolresta Ambon selama 1 bulan," tandas Kaisupy.
Terkait dengann pelanggaran tersebut lanjut Kaisupy menghimbau kepada masyarakat Kota Ambon agar selalu mentaati peraturan ketika berkendara dan tidak berkendara dengan kecepatan tinggi karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Masyarakat juga dihimbau agar menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan seperti penggunaan knalpot yang standar dan tidak bising agar tidak menggangu kenyamanan masyarakat sekitar.
"Kami akan menindak tegas para pengendara yang masih berkendara dengan kecepatan tinggi serta tidak mentaati aturan berlalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan masyrakat umum,” tandasnya. (MT-04)
Komentar