Sekilas Info

Balapan Liar Masih Marak, 11 Ranmor Diamankan di Jalan Pattimura

AMBON - Balapan liar masih terus marak di Kota Ambon. Buktinya, Kamis (5/3/2020) di Jalam Pattimura - Ambon, polisi kembali mengamankan 11 kendaraan bermotor yang ditemukan melakukan balap liar.

Kendaraan-kendaraan ini diamankan dalam kegiatan patroli malam gabungan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Lease dalam rangka antisipasi kegiatan balap liar yang sering dilakukan oleh pengendara roda dua.

"Tadi malam sejak pukul 21.00 WIT hingga pagi hari dalam kegiatan patroli gabungan antisipasi balap liar, polisi berhasil mengamankan 11 kendaraan roda dua yang memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi di kawasan Jalan Pattimura," jelas Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada malukuterkini.com, Jumat (6/3/2020).

Ia merincikan, 11 ranmor yang berhasil diamankan terdiri dari sepeda motor Yamaha RX King DE 5059 AE, Yamaha Vega R DE 2879 LI, Yamaha Free Go DE 4461 LG, Yamaha Mio Soul DE 3577 XX, Honda Beat Street DE 3011 NL, Honda Vario DE 3802 LA, Yamaha Vega RF DE 4132 AY, Yamaha Jupiter MX DE 5304 AO, Honda Beat DE 3562 NP, Honda GL DE 6575 AB dan Honda Beat DE 3327 LY.

"Sampai hari ini sudah 25 unit kendaraan roda dua yang melaju dengan kecepatan tinggi berhasil kita amankan. Untuk memberikan efek jera maka kendaraan akan ditilang dan diamankan di Lapangan Apel Mapolresta Ambon selama satu bulan," tandas Kaisupy.

Terkait dengan pelanggaran tersebut maka Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menghimbau kepada warga agar selalu mentaati peraturan ketika berkendara dan tidak berkendara dengan kecepatan tinggi karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!