Sekilas Info

Tim Buser Polresta Ambon Ringkus Pelaku Curanmor

BARANG BUKTI - Tim Buser Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda New Beat ESP CBS bernomor polisi DE 3774 NE yang dicuri di SMAN 2 Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (12/3/2020).

AMBON - Tim Buser Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil meringkus  FW yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku melancarkan aksinya di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (12/3/2020).

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, di Ambon, Senin (16/3/2020) menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan polisi nomor LP /261/ III /2020/Maluku/Resta Ambon tanggal 12 Maret 2020.

"TKP berada di SMAN 2 Suli, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah dengan korban Wa Ana.  Sesuai keterangan korban awalnya anak pelapor yang bernama Muh Garam Aman menggunakan sepeda motor Honda New Beat ESP CBS bernomor polisi DE 3774 NE untuk ke sekolah. Saat tiba di sekolah kemudian dia memarkirkan sepeda motor tersebut di belakang sekolah. Sekitar pukul 12.00 WIT, ia keluar dari kelas karena telah selesai ujian dan pergi ke belakang sekolah namun saat melihat ke arah tempat parkir tadi ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempatnya," jelas Kasubbag.

Menurut Kaisupy, yang bersangkutan sempat mencari ke sana kemari namun motor  tersebut tidak ditemukan.

"Yang bersangkutan bersama temannya mencari sepeda motor tersebut di sekitar sekolah maupun sekeliling Desa Suli namun tidak ditemukan. Akibat dari kejadian tersebut pelapor kemudian mendatangi polisi guna diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya

Setelah Polresta Ambon menerima laporan tersebut, katanya, Tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap dan menangkap pelaku pencurian tersebut,

“Tim Buser harus mendeteksi diduga pelaku curanmor tersebut dan memperoleh informasi pelaku beralamat di daerah Suli. Tim pun langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti kendaraan bermotor yang sementara digunakan oleh pelaku,” katanya.

Kaisupy juga menjelaskan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan pertama kali ini melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon.

“Namun sewaktu pelaku masih tinggal di  wilayah Jayapura Selatan Distrik Entrop, pelaku sering terlibat dlm aksi pencurian kemudian pelaku melarikan diri ke Ambon," jelasnya

Ia menambahkan, saat ini penyidik unit Jatanras telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dan pelaku.

"Penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan dijerat pasal 363 KHUPidana dan telah ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon. Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon juga akan melakukan koordinasi dengan Polres Jayapura perihal penangkapan pelaku guna pengembangan di wilayah Entrop Jayapura," ungkapnya . (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!