Kemendes PDTT: Dana Desa Bisa Dipakai Cegah Covid-19

JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memastikan pemerintah desa (pemdes) dapat memanfaatkan dana desa untuk mencegah dan menangani penyebaran virus Corona (Covid-19).
Pada upaya pencegahan pemerintah desa menggunakan dana untuk mengedukasi masyarakat di wilayahnya.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid mencontohkan pemdes dapat melakukan kampanye pola hidup sehat dan bersih.
“Artinya, bahwa telah memberikan peluang kepada desa agar bisa menggunakan dana desa untuk kita menjaga mencegah berbagai macam aspek, khususnya terkait dengan meluasnya virus Corona 19,” jelas Taufik di Jakarta, Sabtu (21/3/2020).
Taufik mengatakan, pemdes juga dapat menggunakan dana desa untuk penanganan Covid-19. Penggunaan dana dapat disesuaikan dengan tingkat eskalasi yang ada di wilayah.
“Oleh sebab itu. kepada seluruh jajaran pemdes, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa, bahkan tokoh-tokoh masyarakat, kami menghimbau untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi dengan tetap pedomani instruksi dari gugus tugas yang ada di daerah sehingga penggunaan dan kebutuhan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan skala yang dialami oleh masyarakat semua,” katanya.
Terkait dengan administrasi dan akuntabilitas, Taufik meminta jajaran pemdes untuk mempercepat penyiapan dokumen administrasi. Ini dibutuhkan untuk persyaratan pencairan dana desa. Tahun ini pencairan melalui transfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa.
Taufik juga menekankan kerja sama dan koordinasi yang baik pemerintah desa, BPBD, pemerintah kabupaten dan dinas terkait, khususnya perubahan anggaran desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pencairan secara bertahap disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah dipenuhi oleh pemerintah desa.
“Jajaran pemdes supaya mempercepat syarat-syarat pencairan dana desa karena untuk tahun ini, tahap pertamanya 40%, tahap kedua 40%, dan tahap ketiga 20%. Tahap pertama 40% kurang lebih ada Rp 28,8 trilyun,” ujar Taufik.
Alokasi dana didistribusikan untuk 74.953 desa di 434 kabupaten dan kota di Indonesia. Dana desa yang diperoleh oleh pemdes dapat segera untuk mengantisipasi, mencegah, sekaligus menangani luasnya dampak penyebaran Covid-19. (MT-06)
Komentar