Ambon Masih Tetap Masuk Wilayah PPKM Level 2
AMBON, MalukuTerkini.com – Pemerintah masih memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung 24 Mei – 6 Juni 2022.
Kota Ambon pun masih tetap bertahan dalam deretan daerah yang menerapkan PPKM Level 2.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.
Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tertanggal 23 Mei 2022 itu, khususnya kabupaten/kota di Provinsi Maluku, menempatkan Kota Ambon masuk dalam kategori status PPKM Level 2.
Sementara kabupaten/kota di Maluku yang masuk wilayah PPKM Level 1 yaitu Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan dan Kota Tual.
Sedangkan yang masuk PPKM Level 3 hanyalah Kabupaten Maluku Tengah.
Sebelumnya pada PPKM terhitung 26 April – 9 Mei 2022, Kota Ambon masuk dalam kategori status PPKM Level 1. Kemudian terhitung 10 – 23 Mei 2022 masuk PPKM Level 2.
Penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis 1 dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 2 kurang dari 45% dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis 1 kurang dari 60%.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal mengaku perubahan positif terjadi pada PPKM luar Jawa-Bali.
“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1," ujar Syafrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).
Menurut Syafrizal, pada perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali kali ini jumlah daerah yang berada di Level 1 naik dari yang semula 88 daerah menjadi 170 daerah.
Sedangkan penurunan terjadi pada jumlah daerah di Level 2 dari yang semula 276 daerah menjadi 196 daerah. Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 3 dari yang semula 22 daerah menjadi 20 daerah.
“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang," ungkap Syafrizal.
Dijelaskan, khusus dalam pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali, terdapat penambahan pengaturan terkait dengan jam operasional restoran/rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari.
Untuk daerah Level 1, restoran dan kafe dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas 100 persen.
Sedangkan untuk daerah yang berada di Level 2, dapat beroperasi sampai dengan pukul 02.00 dengan kapasitas kapasitas 75 persen.
"Daerah dengan status Level 3 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen," tambahnya. (MT-05)
Komentar