Wali Kota Tetapkan Ambon Tanggap Darurat Bencana Non Alam

AMBON – Menyusul adanya satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang statusnya berubah menjadi positif terpapar virus Corona (Covid-19), membuat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menetapkan Ambon sebagai daerah tanggap darurat bencana non alam
"Menyusul terdapatnya satu orang yang terindikasi positif Covid-19 maka Pemkot resmi menetapkan Ambon sebagai daerah darurat tanggap bencana non alam, karena ini bukan gempa atau lainnya tapi ini terkait kondisi kesehatan," jelas Wali Kota kepada wartawan di Ambon, Minggu (22/3/2020).
Ia mengatakan, langkah yang diambil sebagai dasar untuk mengambil langkah-langkah kebijakan baik itu anggaran maupun lainnya guna proteksi publik.
"Jadi nanti kita akan sampaikan kepada provinsi, melalui gugus tugas untuk dilaporkan ke pusat," katanya.
Wali Kota mengaku telah menginstruksikan camat, lurah maupun kepala desa/raja untuk menghentikan berbagai kegiatan massal yang dilakukan di masing-masing daerah.
Sebagaimana diketahui, hingga Minggu (21/3/2020) sore tercatat satu pasien yang sementara diisolasi di RSUD Haulussy Ambon, dinyatakan positif terpapar Covid-19. (MT-05)
Komentar