Sekilas Info

Satpol PP Akan Tindak Pedagang Tak Berizin di Terminal Mardika

AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama personel TNI dan Polri akan menindak tegas para pedagang di dalam area Terminal Mardika yang tidak memiliki izin dari dinas terkait.

“Kami hanya memberi ruang bagi PKL untuk berjualan pada lapak-lapak yang tersedia, sesuai izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon. Mulai hari ini, PKL-PKL tersebut diminta untuk tidak beraktivitas lagi pada sore hingga malam hari. Selebihnya, akan kami tindak,” tandas Kasatpol PP Kota Ambon  Josias Loppies dalam keterangan tertulis yang diterima malukuterkini.com, Selasa (14/4/2020).

Kasat menyayangkan, penertiban yang sudah dilakukan di lokasi terminal A dan B sejak tahun 2019 lalu, untuk larangan berjualan didalam area terminal, karena dianggap mengganggu aktivitas keluar masuk angkutan kota, justru kini kembali dilakukan para pedagang saat sedang maraknya wabah Covid-19.

“Mereka memanfaatkan kondisi ini untuk berjualan. Untuk itu, kami akan beri tindakan bagi mereka yang melanggar, demi kebaikan bersama,” ungkapnya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!