Sekilas Info

Arak Bendera Ke Mapolda Maluku, 3 Simpatisan FKM/RMS Diciduk

ARAK BENDERA - Tiga simpatisan FKM/RMS mengarak bendera organisasi tersebut ke Mapolda Maluku, Sabtu (25/4/2020).

AMBON – Tiga simpatisan FKM/RMS diciduk Polisi akibat mengarak bendera organisasi tersebut ke Mapolda Maluku, Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 15.45 WIT.

“Ketiga orang tersebut membawa bendera RMS sambil berteriak "Mena Muria" dengan berjalan kaki dari arah Jembatan Skip ke halaman Mapolda Maluku,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat di Ambon, Sbatu (25/4/2020).

Ohoirat merincikan identitas ketiga simpatisan tersebut yaitu Simon Viktor Taihitu (57) yang beralamat di Batu Gajah – Ambon, Abner Litamahuputty (44) beralamat di Kudamati dengan jabatan Wakil Ketua FKM/RMS serta Janes Pattiasina (52) berlamat Kayu Tiga dengan jabatan Sekretaris Perwakilan FKM /RMS.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah bendera RMS berukuran 1 x 2,5 meter, satu buah masker penutup mulut bergambar bendera RMS serta satu buah HP merek Nokia. Ketiganya ditangkap dan diperiksa di Ditreskrimum Polda Maluku,” rincinya.

Dari hasil interogasi, kata Ohoirat, ketiganya mengaku sebagai Pimpinan FKM/RMS saat ini.

“Sebelumnya mereka membuat video beberapa hari lalu untuk mengajak masyarakat pasang bendera RMS. Dan hari ini mereka mendengar bahwa ada beberapa warga masyarakat yang ditangkap oleh aparat. Sebegai wujud tanggung jawab mereka kepada warga yang ditangkap, ketiganya datang ke Polda untuk menyerahkan diri,” katanya.

Ohoirat juga menambahkan, Sabtu (25/4/2020), personel Polda dan Polresta Ambon juga telah menangkap lima orang simpatisan RMS yang mengibarkan bendera RMS.

“Dari hasil interogasi terhadap kelima orang tersebut bahwa mereka sengaja menaikan bendera tersebut dengan tujuan mendapat peliputan media dan ada yang dibayar untuk hal tersebut,” jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!