1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

367 Napi Se-Maluku Dapat Remisi Lebaran

Oleh ,

AMBON – Tercatat sebanyak 367 narapidana (napi) se-Maluku mendapat remisi atau potongan masa hukuman, dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Minggu (24/5/2020).

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Andi Nurka kepada malukuterkini.com, Minggu (24/5/2020).

Menurutnya, 367 napi ini tersebar di seluruh UPTD jajaran Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Maluku.

"367 napi tersebut terdiri dari 340 napi dewasa dan 27 anak didikan pemasyarakatan (andikpas)," ujarnya.

Nurka merincikan besaran remisi pun beda-beda yang mendapat pemotongan  5 hari sebanyak 130 orang, satu bulan   (208 orang), 1 bulan 15 hari (26 orang) dan 2 bulan (3 orang). "Ini merupakan remisi khusus I, sedangkan remisi khusus II tidak ada," rincinya.

Nurka menambahkan saat ini jumlah napi dan tahanan secara keseluruhan di Maluku sebanyak 1.309 terdiri dari 908 orang napi dan 401 orang tahanan. (MT-04)

Berita Lainnya