Residivis Curanmor Dibekuk Di Ambon

AMBON – Di tengah pandemi Covid-19 masih banyak warga yang terus melakukan tindak kejahatan. Buktinya, NP salah satu residivis kembali beraksi mencuri sejumlah sepeda motor milik warga.
Personel Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil membekuk pelaku di Kawasan Ahuru, Kecamatan Sirimau Ambon, Minggu (24/5/2020).
Penangkapan pelaku berawal dari adanya aksi curanmor di kawasan Wayori, Desa Passo pasa Senin (18/5/2020) sekitar pukul 07.30 WIT.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulua-pulau Lease, Ipda M Titan Firmansyah dalam keterangannya, Senin (25/5/2020) menjelaskan, pelaku beraksi saat korban Marten M Mual selesai ojek dan memarkirkan motornya di depan kos-kosanya namun ketika korban bangun pagi harinya hendak berangkat ojek mendapati motornya tidak ada lagi sehingga korban melaporkan kehilangan motor miliknya ke Polresta.
Menyikapi laporan dimaksud, katanya, Kasat Reskrim AKP Gilang Prasatya memerintahkan Wakasat Reskrim Ipda Setiawan bersama tim Buser melidik kasus itu dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Ahuru.
"Saat berhasil ditangkap polisi menemukan barang bukti 4 unit sepeda motor dengan aksi kejahatan yang dilakukan pelaku di tempat kejadian yang berbeda-beda. Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan, kini pelaku sudah resmi ditahan di rutan Polresta Ambon dan ditetapkan tersangka. (MT-04)
Komentar