Kemenag Maluku Akan Sosialisasikan Penundaan Keberangkatan Jemaah Haji

AMBON – Keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 secara resmi ditunda dan akan diberangkatkan pada tahun 2021 mendatang.
Hal itu sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
“Keputusan ini akan disosialisasikan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku ke kabupaten/kota agar tidak ada penilaian bahwa penundaan ini karena kepentingan atau hal lain yang dilakukan oleh pemerintah,” ungkap Plt Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku, Jamaludin Bugis kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (3/6/2020).
Menurutnya teknisnya sedang dirumuskan dan beberapa hari ke depan akan dikeluarkan juknis terkait dengan mekanisme penarikan uang pelunasan tahap pertama dan tahap kedua jika calon jemaah haji berencana untuk mengembalikan pelunasan itu dan jika membiarkan menyimpan di rekening Kementerian Agama, maka tabungan itu akan kembali manfaat bagi calon jamaah haji sendiri.
"Saya sudah melakukan video conference kepada seluruh jajaran Kemenag kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi terkait hal ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan jmlah jemaah haji Maluku sesuai kuota sebanyak 1.098 jemaah namun yang telah melakukan pelunasan tahap 1 dan tahap 2 berjumlah 984 jemaah. (MT-04)
Komentar