Wali Kota Ambon: Tarif Rapid Test Disesuaikan Edaran Kemenkes

AMBON – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menegaskan tarif rapid test untuk pelaku perjalanan akan disesuaikan dengan surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam surat edaran Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi tertanggal 6 Juli 2020 yang ditandatangani Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo batasan tertinggi tarif sebesar Rp 150 ribu.
"Itu akan disesuaikan karena tarif rapid test sudah ditentukan oleh Kemenkes sehingga kita akan sesuaikan," kata Wali Kota kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (8/7/2020).
Ia menjelaskan, tarif rapid test tidak ditentukan oleh Pemkot Ambon namun Kemenkes.
“Kita hanya akan memberikan rekomendasi kepada instansi mana yang akan melaksanakan rapid test bagi pelaku perjalanan. Terkait tarif itu sudah ditentukan oleh kemenkes," jelasnya.
Ia berharap dengan batasan tarif tertinggi yang ditetapkan Kemenkes tersebut dapat membantu masyarakat yang akan melakukan perjalanan. (MT-05)
Komentar