Hakim PN Ambon Vonis Pemilik Sabu 7 Tahun Penjara

AMBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis Asri Safri alias Nono (33), terdakwa penyalahgunaan narkoba lantaran kedapatan membawa 15 paket sabu-sabu dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Putusan majelis hakim disampaikan dalam sidang dengan agenda putusan berlangsung di PN Ambon, Selasa (14/7/2020).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai` Felix Wuisan menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan dan memiliki narkoba tanpa izin. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman selama tujuh tahun penjara," tandas hakim.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Heru Hamdani yang menuntut agar hakim menghukum terdakwa sembilan tahun penjara denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurangan penjara.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Ronald Salawane menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa yang adalah wiraswasta itu tertangkap di depan ATM BNI samping SMAN 11 Ambon di Galunggung Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Jumat (6/3/2020).
Saat itu, terdakwa hendak mengantarkan 1 paket sabu-sabu setelah ditelepon Zulkifli (DPO) yang berada di Makassar. Terdakwa lalu pergi ke depan ATM BNI samping SMAN 11 Ambon dengan rencana ingin mengantarkan/menyerahkan satu paket shabu-shabu tersebut dengan cara dibuang.
Namun, belum sempat membuang sabu tersebut, terdakwa sudah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas kepolisian. Dia lalu menyerahkan barang tersebut kepada petugas kepolisian.
Saat diinterogasi, terdakwa juga mengaku menyimpan sabu-sabu di rumahnya. Terdakwa dan petugas kepolisian pergi kerumah terdakwa di kawasan Kebun Cengkeh. Terdakwa lalu mengambil sabu-sabu yang disimpan sebanyak 13 paket kecil dan 2 paket besar sebesar 13,65 gram, dan menyerahkannya ke polisi. (MT-04)
Komentar