Bea Cukai Maluku Ajak Warga Kenali Produk Kosmetik Impor Legal
AMBON - Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Maluku mengajak warga mengenali produk kosmetik impor yang legal melalui webinar yang digelar melalui aplikasi zoom meeting dan live youtube di channel Bea Cukai Maluku, Jumat (17/7/2020).
Narasumber diantaranya Kepala Balai POM Ambon Hariani serta Kepala Seksi Impor IV Direktorat Teknis Kepabeanan Johan Pandores. Tak luput juga terdapat tamu special yaitu Puteri Indonesia Maluku 2020 yang juga merupakan Duta MPR RI Yoan Clara Teken.
Menurut Kepala Balai POM Ambon Hariani, kosmetik impor legal adalah kosmetik yang memiliki Nomor Izin Edar BPOM, terdapat bahasa Indonesia pada iinformasi label, dan bisa didapatkan melalui jual beli online resmi seperti market place maupun situs web penjualan resmi dari ritel kosmetik tersebut.
"Impor kosmetik sedang marak dilakukan oleh perorangan karena banyak masyarakat kita yang membeli kosmetik atau skin care dari market place maupun dari luar negeri," ungkapnya.
Para peserta yang mengikuti webinar ini terlihat antusias dengan turut memberikan macam-macam pertanyaan pada sesi tanya jawab yang dibuka di akhir sesi acara.
Diharapkan dengan digelarnya webinar bertemakan impor kosmetik legal ini masyarakat menjadi paham akan ketentuan yang berlaku dan kenal ciri-ciri kosmetik impor legal sehingga tidak merugikan kesehatan dan membahayakan dalam penggunaannya. (MT-05)
Komentar