Polres Malteng Sita 795 Liter Sopi
AMBON – Ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi kembali disita oleh tim dari Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah (Malteng) dan Polsek Wahai, di tiga desa yang ada di kawasan Seram Utara.
"Tim dari Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Elisa Berhitu dan Polsek Wahai, yang dipimpin Kapolsek AKP Frihamdeni, melaksanakan razia miras di Dusun Wahakaim, Desa Aketernate, hasilnya disita sebanyak 125 liter. Desa Aketernate sebanyak 240 liter, Desa Siatele sebanyak 200 liter, dan Desa Air Besar sebanyak 230 liter, sehingga total yang disita sebanyak 795 liter," jelas Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi di Mapolres Malteng, Sabtu (5/9/2020).
Menurutnya, miras selama ini menjadi pemicu utama terjadinya gangguan kamtibmas baik di wilayah Provinsi Maluku, maupun Kabupaten Malteng secara khusus.
"Kita ketahui bersama bahwa miras ini memang menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas, makanya kita tak gentar untuk melakukan razia," ungkapnya.
Ia menegaskan razia miras terus dilakukan oleh seluruh jajarannya guna menciptakan situasi kamtibmas di wilayah Malteng yang semakin kondusif.
"Kita juga kampanyekan hidup sehat dan miras. Jadi selain kita razia miras personil kita dilapangan juga turut membagikan dan memakaikan masker kepada warga yang kedapatan tidak gunakan masker. Disamping itu juga kota sosialisasi protokol kesehatan kepada warga," tandasnya.
Ia menambahkan, ratusan liter miras tersebut, telah diamankan ke Mapolres Malteng untuk selanjutnya dimusnahkan. (MT-04)
Komentar